![]() |
Dua Caleg Gerindra, Anggota DPRD Polman, Dapil 4 Polman, Mushabi dan Heriswandi. Meperoleh suara yang sama. (Foto : Dok Gerindra). |
PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Perolehan suara Calon Legislatif (Caleg) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Muhasbi dan Heriswandi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) Daerah Pemilihan (Dapil) 4 Polman, Kecamatan Wonomulyo, Mapilli dan Bulo, sama dengan jumlah perolehan suara 2.001
Berdasarkan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan Wonomulyo, Mapilli dan Bulo. Caleg Gerindra Muhasbi mendapatkan suara di Kecamatan Wonomulyo sebanyak 361 suara Kecamatan Mapilli sebanyak 1.279 Suara dan Kecamatan Bulo sebanyak 361 Suara.
Sedangkan Caleg Heriswandi Kecamatan Wonomuluo sebanyak 1.596 Suara Mapilli sebanyak 358 suara Kecamatan Bulo sebanyak 47 suara.
Dengan hasil perolehan suara Caleg, yang sama. Maka sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Suara Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
Tersebut Pasal 29, ayat 1, yakni, dalam hal terdapat dua orang atau lebih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memperoleh suara sah yang pada suatu Dapil, maka calon anggota DPR dengan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang ditetapkan sebagai Calon terpilih anggota DPR.
Ayat 2, dalam hal persebaran perolehan suara sebagaimana dimaksud pada pada ayat 1 masih sama, penetapan calon terpilih anggota DPR didasarkan pada jenis kelamin, dengan ketentuan sebagai berikut. A. Jika jenis kelamin dua orang atau lebih calon anggota DPR berbeda, maka calon berjenis kelamin perempuan ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPR.
B, jika jenis kelamin dua orang atau lebih calon anggota DPR sama, maka calon terpilih anggota DPR ditetapkan berdasarkan nomor urut teratas pada Daftar Calon Tetap (DCT).
Laporan : Nadi