Rapat Pleno Rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara perolehan suara tingkat Kabupaten Polman, menunda Kecamatan Anreapi, Bulo dan Matangnga. (Foto : Nadi). |
PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum 2024, tingkat Kabupaten, dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polman.
Dalam rapat itu menunda. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara untuk 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Langkah ini berdasarkan rekomedasi dikeluarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Polman, untuk dilakukan penghitungan surat suara ulang.
Ketiga TPS yang ditunda Rekapitulasinya adalah TPS 3 Desa Kunyi, Kecamatan Anreapi, Kabupaten Polman. Dimana ditemukan perbedaan jumlah hasil perolehan suara Formulir C Pleno dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS tersebut.
Hal ini sebagaimana penyampaian keberatan sejumlah saksi partai politik, saksi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sulawesi Barat dan Saksi pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres dan Cawapres).
Rapat Pleno Rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara perolehan suara tingkat Kabupaten Polman, menunda Kecamatan Anreapi, Bulo dan Matangnga. (Foto : Nadi). |
Para saksi ini hadir dalam Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum 2024, tingkat Kabupaten Polman, di Aula Hotel Al Ikhlas, Polewali Kabupaten Polman. Rabu, 28 Februari 2024.
Sedangkan TPS 3 Kelurahan Matangnga, Kecamatan Matangnga, Kabupaten Polman. Adanya dugaan kecurangan yang dilakukan penyelenggara Pemilu 2024.
Mereka diduga melakukan penghitungan surat suara ditempat yang gelap. Pemindahan tempat penghitungan suara dari TPS ke rumah warga dan surat suara di TPS tersebut dicoblos pilihan 100 persen.
Sementara di TPS 3 Desa Bulo, Kecamatan Bulo, Kabupaten Polman. Diduga terjadi Pelanggaran dengan memindahkan tempat penghitungan suara dari TPS ke rumah warga. Disebabkan kondisi hujan lebat disertai angin kencang di TPS.
Ketua KPU Kabupaten Polman, Nurjannah Waris, menegaskan. 3 TPS di Tiga Kecamatan ditunda Rekapitulasinya di tingkat Kabupaten, bersamaan dengan keluarnya rekomedasi Bawaslu Kabupaten Polman.
Rapat Pleno Rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara perolehan suara tingkat Kabupaten Polman, menunda Kecamatan Anreapi, Bulo dan Matangnga. (Foto : Nadi). |
Bawaslu merekomendasikan untuk melakukan penghitungan suara ulang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Menyelesaikan permasalahan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, hingga 2 Maret 2024.
"Rekomendasi Bawaslu tindaklanjuti, dengan kembali pembukaan kotak dan penghitungan ulang di tingkat kecamatan." Sebutnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Polman, Usman, menyebutkan. Rekomendasi perbaikan, untuk membuka kotak suara melakukan penghitungan ulang surat suara di kecamatan di Tiga TPS.
"Telah disampaikan hasil rekomendasi kembali perhitungan ulang di Kecamatan dan KPU Polman menunda Rekapitulasi kecamatan bermasalah." Tandasnya.
Laporan : Nadi