Ketua Bawaslu Polman, Harianto saat dimintai keterangan oleh wartawan.(foto : Ag). |
PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Sehari usai Pemilihan Umum (Pemilu), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Polewali Mandar belum menerima laporan pelanggaran pemilu politik uang.
Saat ini terdapat dua kasus pelanggaran pemilu yang dilanjutkan ke tahap pembahasan Bawaslu Polman, yakni dugaan pelanggaran pemilu Kepala Desa Sumarrang serta oknum BPD Desa Luyo.
Ketua Bawaslu Polman, Harianto mengatakan, pengawasan tahapan pemilu telah dimaksimalkan oleh panitia pengawas kecamatan (Panwascam) melakukan patroli di 16 kecamatan di wilayah Polman, namun sehari usai pemilu pihaknya belum menerima laporan kasus politik uang.
"Kami belum terima laporan kasus politik uang, tapi kasus Kades Sumarrang sudah naik tahap penyelidikan, begitupun kasus BPD Luyo semuanya dilanjutkan dibahas." Ujarnya, saat ditemui di kantornya. Kamis, 15 Februari 2024.
Lanjut Harianto, pihaknya juga telah menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 16 Kelurahan Takatidung, mereka dilaporkan salah satu pemilih karena dinilai menghilangkan hak pilihnya.
"Kalau terbukti, kasus itu termasuk menghilangkan hak pilih masyarakat, KPPS dilaporkan tidak memberi pelayanan yang seharusnya, suami sudah berulang kali melapor ke KPPS supaya surat suara diantarkan ke rumahnya, karena istrinya lagi sakit." Bebernya.
Harianto memaparkan dalam materi laporan tersebut, anak si pemilih telah meminta kursi roda ke KPPS untuk mengantar ibunya ke TPS, namun tetap tak diindahkan, sehingga unsur pelanggarannya berpotensi terpenuhi.
"Mungkin kita buatkan kajian dulu baru kita rapat dengan Gakkumdu, kemudian kami lakukan pemanggilan KPPS bersangkutan untuk klarifikasi." Ucapnya.
Dia berharap masyarakat Polman tetap sabar menunggu hasil perhitungan rekapitulasi KPU dengan damai tanpa adanya riak riak.
"Kita tunggu hasil rekapitulasi, tentunya dengan suasana damai tanpa adanya riak-riak." Harapnya.
Laporan : Ag/Sk