KPU Kabupaten Polman, belum ada ditemukan kesalahan penginputan hasil perhitungan suara di aplikasi Sirekap di Kabupaten Polman. (Foto : Nadi). |
PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), yang disediakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Untuk menginput hasil Pemilihan Umum (Pemilu) setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Langkah ini agar dapat dengan mudah di akses oleh publik seluruh Indonesia melalui Infopemilu.kpu.go.id. Dimana aplikasi Sirekap sifatnya sebagai alat bantu yang disediakan oleh KPU.
Demikian disampaikan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Nurjannah Waris. Saat dikonfirmasi soal penggunaan Sirekap oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Sirekap hanya bersifat lebih mudah mendapatkan hasil perhitungan suara di setiap TPS." Sebutnya.
Disebutkan Ketua KPU Kabupaten Polman. Data perolehan hasil berdasar foto C, hasil (image) yang diinput oleh KPPS ke Aplikasi Sirekap disajikan pada 2 data yaitu data yang ada dalam gambar dan data input isian yang bersumber dari gambar C.
Hasil potensi berbeda ada karena yang mengisi data tersebut adalah KPPS. Dimana hasil dalam Sirekap bersifat sementara dan bukan sebagai data yg akan dijadikan penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Hasil dalam Sirekap bersifat sementara dan bukan sebagai data yg akan dijadikan penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024." Tandasnya.
Disampaikan Ketua KPU Kabupaten Polman, data dalam Sirekap dapat dijadikan bahan pembanding oleh publik atau saksi dalam proses pleno terbuka rekapitulasi di setiap tingkatan mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) KPU Kabupaten dan Kota, KPU Provinsi sampai KPU Republik Indonesia.
Jadi C hasil Salinan yang dimiliki saksi peserta Pemilu ditambah data hasil dalam Sirekap, termasuk data dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menjadi bahan awal dalam menguji data penyelenggara Pemilu dalam proses pleno rekapitulasi di setiap jenjang.
"Semua data di Sirekap menjadi bahan awal dalam menguji data penyelenggara Pemilu dalam proses pleno rekapitulasi di setiap jenjang, dari rekapitulasi PPK hingga KPU Pusat." Tandasnya.
Lanjutkan Ketua KPU Kabupaten Polman, apabila ditemukan kesalahan penulisan dalam proses input Sirekap akan dikoreksi dalam proses rapat pleno terbuka di setiap jenjang.
Serta jika menemukan data hasil Pemilu yang bermasalah dalam Sirekap dapat disampaikan dalam rekap pleno terbuka melalui saksi peserta Pemilu dan penyelenggara Pemilu.
Dimana dalam regulasi sangat jelas bahwa hasil Pemilu diproses melalui pleno terbuka yang dihadiri oleh peserta itu sendiri. Hasil dalam Sirekap bukan hasil final.
"JIka menemukan data hasil Pemilu yang bermasalah dalam Sirekap dapat disampaikan dalam rekap pleno terbuka melalui saksi peserta Pemilu dan penyelenggara Pemilu." Paparnya.
Ditambahkan Ketua KPU Kabupaten Polman, pasca pemungutan suara belum ada ditemukan adanya kesalahan penginputan data di Sirekap oleh KPPS, di Kabupaten Polman.
Sehingga semua data yang telah terinput di Sirekap masih sama dengan data di C plano hasil perhitungan suara di TPS.
"Belum ada ditemukan kesalahan penginputan di Sirekap dilakukan KPPS di Kabupaten Polman." Tandasnya.
Laporan : Nadi