Awak media sedang melakukan peliputan terhadap pelaku yang diduga berniat setubuhi ponakannya sendiri. (Foto : Ist). |
PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Kepolisian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim (SatReskrim) Polres Polewali Mandar (Polman) mengamankan pria berinisial (AZ) berumur 29, diduga mencabuli keponakannya berinisial (ML) berumur 16 tahun dii salah satu daerah di Kabupaten Polman.
Pelaku telah ditahan di Satuan Reskrim Polres Polman, dilanjutkan pemeriksaan untuk penyidikan lebih lanjut.
Hingga saat ini terduga pelaku tidak mengakui perbuatannya dan terus menyangkal. Meski demikian polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan dengan beberapa alat bukti dan pengakuan korban serta keterangan saksi.
Dari hasil pemeriksaan, dugaan pencabulan tersebut terjadi di rumah nenek korban, di Kabupaten Polman.
Dimana saat malam kejadian, pelaku tiba di rumah korban sekitar pukul 02.00 waktu setempat. Saat akan memasuki waktu sahur.
Pelaku merupakan Paman korban, yang merasa sudah terlalu dekat dengan korban. Lantaran tiap jelang sahur, pelaku datang ke rumah korban.
Kondisi rumah yang sepi, timbul niat pelaku masuk ke dalam kamar korban. Bahkan pelaku sudah sempat melepas celana korban.
Namun korban pada saat itu sempat berteriak, lalu sepupunya yang juga di dalam kamar terbangun.
Sepupu korban langsung bergegas memanggil neneknya di kamar lain.
Pelaku sempat mengancam korban dan sepupunya agar tidak bercerita dengan orag lain.
Motif pelaku dalam kasus tersebut hendak melampiaskan hawa nafsunya kepada korban.
Pelaku pun terancam 15 tahun penjara, disangkakan pasal 82 Undang-Undang perlindungan anak.
Kanit PPA Satuan Reskrim Polres Polman, IPDA Mulyono, mengatakan, terduga pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga.
Pelaku sering bertemu dengan korban tiap jelang sahur. Pelaku datang ke rumah korban.
"Terduga pelaku ini memiliki hubungan keluarga dengan korban, yakni keponakan dan paman. Jadi Selama bulan puasa ini, pelaku sudah mengantarkan ikan ke rumah korban dua kali." Tandas.
Diungkapkan Kanit PPA, saat kejadian pelaku tiba di rumah korban sekitar pukul 02.00 Wita dini hari. Tiba-tiba pelaku masuk ke dalam kamar korban, kemudian pelaku sudah melepas celana korban.
"Kejadian itu berada di rumah nenek korban, sementara rumah pelaku tepat berada di sampingnya, ada upaya (percobaan persetubuhan -red). Pada saat itu korban menyadari bawah ada yang melepaskan celananya, korban pada saat itu sempat berteriak. Lalu sepupunya yang juga di dalam kamar terbangun." Jelasnya.
Dituturkan Kanit PPA, pelaku sempat mengancam korban dan sepupunya agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
"Semenjak itu pelaku tidak pernah lagi ke rumah korban, akhirnya dilapor ke polisi. Pelaku baru dua bulan pulang dari merantau, sementara istrinya masih berada di perantauan " Terangnya.
Laporan : Nadi