Berkas perkara Kades Sumarrang, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Polman. Terancam Pidana Satu Penjara. (Dok : Humas Kejari Polman). |
PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Kepala Desa (Kades) Sumarrang, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Berinisial (S) terancam pidana satu tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 12 Juta Rupiah.
Kades (S) diduga melanggar larangan dalam kampanye, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu), pada pasal 490 jo pasal 282 dan pasal 280 Huruf H dan I.
Demikian disampaikan Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Polman, Usman.
Dikonfirmasi PolewaliTerkini. Net saat rapat pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024, di salah satu hotel di Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman. Jumat, 01 Maret 2024.
"Berkas perkara penyidikan Kepala Desa Sumarrang, diduga melanggar Undang-undang Pemilu Pasal 490 terbukti melakukan tindakan dengan sengaja menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu diancam pidana selama satu tahun penjara dan denda 12 juta rupiah." Jelasnya.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Polman, tersangka melanggar Pasal 280 ayat 2.
Yakni, pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan. Pada huruf (H) dan (I), yaitu Kepala Desa dan Perangkat Desa.
"Dia juga kena Pasal 280 tidak netral pada Pemilu, sebagai kepala desa." Ucapnya.
Dipaparkan Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Polman, Kepala Desa Sumarrang, juga dikenakan Pasal 494.
Yakni, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Termasuk Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau Badan Permusyawaratan Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat 3.
Yakni, Kepala Desa juga tidak diperbolehkan untuk ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.
Ancamannya Pidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 12 Juta Rupiah.
"Kepala Desa Sumarrang juga kena Pasal 494, yakni Kepala Desa Perangkat Desa dan atau Badan Permusyawaratan Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat 3 pidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 12 Juta Rupiah." Ungkapnya.
Diuraikan Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Polman, selain juga melanggar Pasal 282, yakni larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri.
Serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
"Di Pasal 282 juga dikena dengan membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama kampanye." Tuturnya.
Diterangkan Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Polman, saat ini berkas perkara termasuk barang bukti rekaman suara Kepala Desa Sumarrang.
Rekaman itu sudah diuji di Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri, di Jakarta. Bersama saksi, sudah siap dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan dalam perkara Pemilu.
"Segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan. Setelah jaksa menerima penyerahan berkas perkara dan penyerahan tersangka termasuk barang bukti." Katanya
Laporan : Nadi