Jumriah Ibrahim resmi anggota DPR RI, setelah dilantik PAW DPR RI. Oleh unsur pimpinan DPR RI, hari ini. (Foto : Dok Sahabat Andi Ibrahim Masdar). |
PolewaliTerkini.Net - JAKARTA - Isteri mantan Bupati Polewali Mandar (Polman) Andi Ibrahim Masdar, Jumriah Ibrahim. Resmi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.
Jumriah dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, setelah dilantik dan diambil sumpahnya dalam Rapat Paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Dasco didampingi, Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F Paulus dan Wakil Ketua DPR RI, Rachmat Gobel, di Gedung DPR MPR Jakarta. Selasa, 05 Maret 2024.
Jumriah Ibrahim resmi anggota DPR RI, setelah dilantik PAW DPR RI. Oleh unsur pimpinan DPR RI, hari ini. (Foto : Dok Sahabat Andi Ibrahim Masdar). |
Jumriah Ibrahim menggantikan Arwan Aras, yang memundurkan diri sebagai anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan. Karena pindah ke Partai Golongan Kariya (Golkar), untuk maju kembali menjadi Calon Legislatif (Caleg) anggota DPR RI, pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu.
Selain Jumriah Ibrahim yang dilantik PAW anggota DPR RI, secara bersama yakni. Dorotun Nafisah dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Daerah Pemilihan Banten III menggantikan Almarhum H Desmond J Mahesa.
Jumriah Ibrahim resmi anggota DPR RI, setelah dilantik PAW DPR RI. Oleh unsur pimpinan DPR RI, hari ini. (Foto : Dok Sahabat Andi Ibrahim Masdar). |
H Syamsul Bahri dari Fraksi Partai Gerindra daerah pemilihan Kalimantan Selatan I mengantikan Syaiful Rasyid. Ali Imron dari Fraksi Partai Gerindra daerah pemilihan NTB II menggantikan Bambang Kristiono
Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang PDI perjuangan Polman, Muhsin, membenarkan, adanya pelantikan PAW anggota DPR RI, Fraksi PDI Perjuangan. Daerah Pemilihan Sulawesi Barat, yakni Jumriah Ibrahim mengantikan Arwan Aras. Dimana Jumriah Ibrahim peraih suara kedua dari Arwan Aras pada Pemilu 2019 lalu.
"Hajja Jumriah mengantikan Arwan Aras di anggota DPR RI, Karena peraih suara kedua." Tandasnya.
Laporan : Nadi