Mahasiswa PMII Polman, berunjuk rasa desak Bawaslu mempercepat penanganan pelanggaran Pemilu 2024 yang terjadi. (Foto : Dok Humas Polres Polman). |
PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Mahasiswa tergabung Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), berunjuk rasa.
Mereka menuntut jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Polman, untuk menangani sejumlah dugaan pelarangan Pemilihan Umum dan nilai Bawaslu Kabupaten Polman lambat menangani pelanggaran Pemilu yang terjadi.
Dalam unjuk rasa tersebut dilakukan di Jalan Budi Utomo, di depan Hotel Al Ikhlas Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman. Kamis, 29 Februari 2024.
Mahasiswa dalam aksinya membentangkan spanduk panjang bertuliskan Lapor Merah Untuk Bawaslu Polman.
Divisi Penanganan Pelanggaran, berorasi menyampaikan tuntutannya yang menilai Bawaslu Kabupaten Polman, melakukan evaluasi terhadap jajarannya baik Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan, Pengawas Desa Kelurahan (PDK) atas kinerja yang buruk.
Koordinator lapangan aksi, Iksan, menyampaikan. ada sejumlah dugaan pelanggaran Pemilu 2024, yang terjadi pada hari pemungutan suara. 14 Februari 2024 lalu, yang tidak ditindak lanjuti jajaran Bawaslu Kabupaten Polman.
Salah satu dugaan terjadinya pelanggaran Pemilu 2024, yakni di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kecamatan Matangnga, Kabupaten Polman. Namun tidak ada proses yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Polman.
"Bawaslu Polman, lambat menangani kejadian dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Padahal ada video beredar luas dugaan tidak sesuai aturan Pemilu. Perhitungan suara yang dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)." Jelasnya.
Sementara itu Koordinator Divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Polman, Usman bersama stafnya. Berdialog dengan perwakilan pengunjuk rasa, menyampaikan penanganan pelanggaran Pemilu 2024, yang dilakukan jajaran Bawaslu Kabupaten Polman.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Polman, Usman, menyatakan. Seluruh dugaan pelanggaran Pemilu 2024, yang ditemukan jajaran Bawaslu.
Mahasiswa PMII Polman, berunjuk rasa desak Bawaslu mempercepat penanganan pelanggaran Pemilu 2024 yang terjadi. (Foto : Dok Humas Polres Polman). |
Termasuk laporan dari sejumlah kalangan sementara ditangani, sesuai mekanisme telah diatur dalam peraturan Bawaslu. Karena pelanggaran Pemilu dikaji bersama Gakkumdu dari kepolisian dan kejaksaan.
"Penanganan pelanggaran harus melalui tahapan dan mekanisme yang telah diatur. Mengumpulkan seluruh alat bukti yang mendukung demi mengambil langkah yang tepat dan benar." Tandasnya.
Dilanjutkan Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Polman, unjuk rasa ditujukan ke Bawaslu Kabupaten Polman, memandang bahwa penyampaian aspirasi oleh mahasiswa merupakan sesuatu bentuk dukungan moril.
Mahasiswa mengsuport tugas-tugas Bawaslu Kabupaten Polman, dalam pengawasan, demonstrasi. Adalah bentuk dukungan pengawasan Partisipatif Masyarakat.
Karena itu dirinya memandang adalah hal positif bahwa ternyata selain penyelenggara Pemilu terutama Bawaslu, yang memang bertugas mengawasi tahapan Pemilu. Juga ada lembaga yang juga ikut melakukan pengawasan untuk merawat demokrasi agar lebih kokoh dalam pertumbuhannya ke depan.
"Unjuk rasa itu untuk adalah suatu positif bahwa ternyata selain penyelenggara Pemilu terutama Bawaslu, yang memang bertugas mengawasi tahapan Pemilu. Ikut terlibat mengawasi jalan demokrasi." Bebernya.
Dibeberkan Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Polman. Mahasiswa adalah salah satu pintu penyaluran aspirasi masyarakat, selain Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Media.
Ketiganya adalah sebagai kontrol sosial terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah. Demonstrasi yang dilakukan PMII itu juga merupakan momentum bagi Bawaslu Kabupaten Polman, untuk mengevaluasi pelaksanaan pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu.
Kegagalan dan atau keberhasilan Bawaslu Kabupaten Polman dalam mengawasi tahapan Pemilu tentu tidak cukup menilai sendiri akan tetapi lebih akurat penilaian itu jika pihak external yang menilai secara obyektif.
"Unjuk rasa mahasiswa PMII itu juga merupakan momentum bagi Bawaslu Kabupaten Polman, untuk mengevaluasi pelaksanaan pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu." Ucapannya .
Laporan : Nadi