Ketua DPRD Polman Jupri Mahmud pimpin audiens bersama dua orang perwakilan Semarak. (Foto : Ag). |
PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Perwakilan Serikat Mahasiswa dan Rakyat (Semarak) mendatangi kantor DPRD Polewali Mandar, mereka membawa surat pengusulan pemberhentian dan pengangkatan Pj Bupati Polman. Senin, 04 Maret 2024.
Ketua DPRD Polman Jupri Mahmud beserta Komisi III DPRD Polman, Muh Ilham dan Sahabuddin kemudian menggelar audiens bersama beberapa orang perwakilan semarak.
TERKAIT : Pj Bupati Polman Menilai Usulan Pemberhentian Dirinya Bersifat Politis
Audiens ini berlangsung di ruang komisi III gedung DPRD Polman membahas dasar pengusulan pemberhentian Pj Bupati Polman.
Perwakilan Semarak Polman, Givan Andra Pratama mengatakan, pihaknya telah menyurat ke DPRD Polman untuk menyampaikan aspirasi.
Dimana pihaknya meminta pemberhentian dan pengangkatan Pj Bupati Polman sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
"Adapun dasar pengusulan tersebut bermula dari sejak Pj Bupati Polman dilantik 9 Januari lalu, kemudian terjadi penimbunan sampah di kawasan hutan Kota dan sarana olahraga sport center Polewali oleh DLHK Polman." Ujarnya, saat ditemui usai audiens bersama perwakilan DPRD Polman.
Givan menjelaskan, setelah penimbunan berlangsung sepekan, pihaknya kemudian bersurat ke Pj Bupati Polman untuk menghentikan penimbunan sampah di kawasan sport center tapi tidak direspon.
Lantaran surat tak direspon tiga hari kemudian semarak lalu melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Bupati dan DLHK Polman.
"Namun tidak direspon juga, penimbunan sampah masih terjadi, lalu tanggal 22 Februari kemarin kami aksi demontrasi lagi, tapi keesokan harinya masih terjadi penimbunan sampah di sana." Ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Polman, Jupri Mahmud mengungkapkan, unsur pimpinan DPRD Polman akan menindak lanjuti aspirasi semarak tersebut.
Kata dia, dalam waktu dekat Komisi III DPRD Polman bakal menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan menghadirkan pihak-pihak terkait.
Kemudian bahas soal kasus penimbunan sampah di kawasan hutan Kota dan sarana olahraga sport center Polewali.
"Semarak menilai Pj Bupati tidak mampu menyelesaikan masalah sampah di Polman, maka semarak meminta dewan untuk mengusulkan dan mengevaluasi kinerja Pj bupati melalui DPRD Polman, kami dari pimpinan DPRD akan menindaklanjuti aspirasi dari semarak terkait itu." Paparnya. Senin, 04 Maret 2024.
Informasi yang dihimpun, pihak kepolisian dari Polres Polman telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan (Sprint Lidik) kasus penimbunan sampah di kawasan sarana olahraga sport center Polewali.
Sprint Lidik tersebut tertanggal 19 Februari 2024 terkait laporan dugaan pelanggaran dan pengrusakan lingkungan.
Laporan : Ahmad Gazali