Pengurus DPD Partai Golkar Sulawesi Barat, mengajukan gugatan PHPU di MK. (Foto ; Dok. DPD Partai Golkar Sulbar). |
PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Kariya (Golkar) Sulawesi Barat, mengatakan, siap mengikuti Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.
Pengurus DPD Partai Golkar Sulawesi Barat, Usman Suhuria, mengatakan. Tim kuasa hukum DPD Partai Golkar Sulawesi Barat, sudah mendaftarkan sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di MK, beberapa waktu yang lalu.
Langkah ini atas adanya dugaan hilangnya suara Partai Golkar di Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Barat, setelah dilakukan rekapitulasi hasil Pemilu 2024, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ProvinsI Sulawesi Barat.
"Kami secara kelembagaan Partai Golkar, menyerahkan kekuasan hukum untuk melakukan gugatan PHPU di MK. Karena dinilai ada kehilangan suara Partai Golkar Sulawesi Barat." Ujarnya.
Dijelaskan Pengurus DPD Partai Golkar Sulawesi Barat, untuk daerah yang diduga terjadi kehilangan suara Partai Golkar di Sulawesi Barat, sepenuhnya tim kuasa hukum yang tahu, sehingga menunggu jadwal persidangan di MK.
"Kuasa hukum sudah mendaftarkan gugat PHPU di MK Dapil Sulawesi Barat, sehingga sepenuhnya kuasa hukum yang tahu daerah mana lokasinya." Katanya
Sebelumnya melalui kuasa hukum DPD Partai Golkar Sulawesi Barat, Muh. Sattu Pali, SH, MH. Telah mengajukan permohonan PHPU, di MK. Pada Sabtu 23 Maret 2024, Pukul 21.20 Waktu Indonesia Barat (WIB).
Diantaranya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten oleh Partai Golkar Provinsi Sulawesi Barat.
Hal tersebut tercatat dalam akta pengajuan permohonan pemohon elektronik di MK dengan nomor:110-01-04-30/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.
Laporan : Nadi