Iklan


 

KPU Polman Sosialisasikan Pilkada Jalur Perseorangan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 07:57 WIB Last Updated 2024-05-10T23:58:08Z

KPU Polman, sosialisasi tahapan Pilkada jalur perseorangan. Lembaga Perguruan tinggi, organisasi keagamaan, pemuda, Mahasiswa dan media massa. (Foto : Nadi).

PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), sosialisasi pendaftaran jalur calon perseorangan atau Independen. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. 


Kalangan Lembaga Perguruan tinggi, organisasi keagamaan, lembaga kepemiluan, organisasi kemahasiswaan dan  media masa baik cetak, online dan elektronik di  Kantor KPU Kabupaten Polman. Jumat, 10 Mei 2024.


Pelaksana Tugas Ketua KPU Polman, Munawir Arifin, menyampaikan, saat ini KPU Kabupaten Polman, dalam tahapan pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati Kabupaten Polman, melalui jalur perseorangan. 


Dimana telah dibuka sejak 5 hinga 12 Mei 2024 mendatang. Namun hingga hari ini, 10 Mei 2024 belum ada calon bupati dan calon bupati menyatakan akan datang mendaftar. 


Sesuai dengan persyaratan administrasi jalur perseorangan, sementara daerah di Kabupaten Mamasa dan Pasangkayu sudah ada yang menyatakan mendaftar melalui jalur perseorangan


"Kami sudah membuka pendaftaran jalur perseorangan tetapi KPU Kabupaten Polman, belum ada hingga hari ini, (Jumat 10 Mei 2024 -- red). Kemungkin dalam dua hari ke depan ada konfirmasi mau mendaftar." Sebutnya.


Dituturkan Plt Ketua  KPU Kabupaten Polman, jalur perseorangan merupakan salah satu ruang yang dapatkan digunakan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati, dapat maju di Pilkada serentak. 


Dengan memenuhi persyaratan kumpul syarat dukungan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) aktif warga setempat, yang nantinya dilakukan verifikasi faktual oleh KPU.


KPU Polman, sosialisasi tahapan Pilkada jalur perseorangan. Lembaga Perguruan tinggi, organisasi keagamaan, pemuda, Mahasiswa dan media massa. (Foto : Nadi).

"Jalur perseorangan merupakan salah satu ruang kesempatan pasangan calon dan calon wakil bupati, yang bisa ditempuh. Untuk maju di Pilkada serentak, dengan memenuhi persyaratan dukungan KTP-E." Paparnya.


Sementara itu ditempat yang sama, koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Polman, Rudianto, menyampaikan, untuk jalur perseorangan didasar pada ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2024.


Diuraikan Kordinator Teknis Penyelenggaran KPU Kabupaten Polman, sesuai ketentuan syarat dukungan jalur perseorangan minimal pasangan calon bupati dan calon wakil bupati, dengan jumlah penduduk yang dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 250.000 sampai 500.000 jiwa. 


Harus didukung paling sedikit 8,5 persen dan tersebar 50 persen di sejumlah kecamatan. Sehingga syarat dukungan jalur perseorangan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati untuk Kabupaten Polman, dengan DPT Pemilu 2024 yang terakhir yakni 345.281 pemilih. 


Maka syarat dukungan jalur perseorangan minimal 29.349 KTP-E masih aktif atau masih hidup, yang dukungannya minimal tersebar pada sembilan kecamatan di Kabupaten Polman.


"Jika mengacu pada aturan syarat dukungan perseorang wajib  memenuhi minimal 29.349 KTP-E, aktif sebagai warga Kabupaten Polman. Didukung minimal tersebar di sembilan kecamatan di Kabupaten Polman." Jelasnya.


Dijelaskan Kordinator Teknis Penyelenggaran KPU Kabupaten Polman, untuk jalur partai politik mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 40.


Yakni partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen akumulasi dari jumlah suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah bersangkutan.


KPU Polman, sosialisasi tahapan Pilkada jalur perseorangan. Lembaga Perguruan tinggi, organisasi keagamaan, pemuda, Mahasiswa dan media massa. (Foto : Nadi).

Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 Pasal 39, yakni peserta pemilihan adalah calon gubernur, calon bupati dan calon walikota yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.


"Untuk jalur partai politik didasari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 40, yakni partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen akumulasi dari jumlah suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah bersangkutan." Tegasnya.


Dipaparkan Kordinator Teknis Penyelenggaran KPU, di Pilkada Kabupaten Polman ini, bagi pengusungan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati melalui partai politik atau gabungan partai politik. Harus memenuhi syarat 8 kursi anggota DPRD Kabupaten Polman, karena jumlah anggota DPRD Kabupaten Polman pada Pemilu 2024, sebanyak 40 kursi.


"Jalur partai politik pasangan calon bupati dan calon wakil bupati harus memenuhi 8 kurai anggota DPRD Kabupaten Polman. Karena 40 kursi jumlah kursi DPRD Kabupaten Polman pada Pemilu 2024." Terangnya.


Diungkapkan Kordinator Teknis, terkait ketentuan bagi anggota DPR, yang harus mundur dari jabatan jika mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah. Masih menunggu regulasi dari KPU Pusat. 


"Bagi anggota DPRD petahana yang terpilih kembali pada pemilu 2024, diwajibkan mundur. Jika sudah dilantik, akan tetapi masih menunggu regulasi hal tersebut dari KPU Pusat." Bebernya.


Ditambahkan Kordinator Teknis, tahapan Pilkada Kabupaten Polman, telah dikeluarkan keputusan KPU Polman, Nomor 536.a Tahun 2024. Tentang Pedoman Teknis Tahapan dan jadwal Pilkada Kabupaten Polman 2024, pemenuhan syarat calon perseorangan dan penyetoran dukungan dilakukan mulai Minggu 5 Mei hingga Minggu 12 Mei 2024 mendatang.


"Pedoman Teknis Tahapan dan jadwal Pilkada Kabupaten Polman 2024, pemenuhan syarat calon perseorangan dan penyetoran dukungan sudah dikeluarkan KPU Kabupaten Polman. Dilakukan mula 5 Mei 2024 dan berakhir 12 Mei 2024" Katanya.


Laporan : Nadi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KPU Polman Sosialisasikan Pilkada Jalur Perseorangan

Trending Now

Iklan

iklan