Iklan


 

Lomba Maskot dan Jingle Pilkada Polman 2024 Resmi Ditutup

Rabu, 29 Mei 2024 | 20:16 WIB Last Updated 2024-05-29T12:16:28Z

KPU Kabupaten Polman resmi menutup lomba Maskot dan Jingle Pilkada Polman 2014. (Foto : Dok. KPU Kabupaten Polman).

PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Lomba Maskot dan Jingle Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polman, resmi ditutup 27 Mei 2024.


Ketua KPU Kabupaten Polman, Nurjannah Waris mengatakan, lomba Maskot dan Jingle Pilkada Polman 2024, telah ditutup 27 Mei 2024 lalu.


Kemudian KPU telah menerima sejumlah karya Maskot dan Jingle Pilkada Polman, baik melalui link pendaftaran maupun diterima langsung panitia di Kantor KPU Kabupaten Polman. 


Seluruh karya desain Maskot dan Jingle sementara dinilai Dewan Juri Maskot dan Jingle Pilkada Kabupaten Polman. 


"Sudah berakhir 27 Mei 2024, semua karya Maskot dan Jingle yang telah dikirimkan melalui link dan membawa sendiri ke Kantor KPU Kabupaten Polman, sudah sementara dinilai Dewan Juri." Tandasnya.


Diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Polman, hari ini, 29 Mei 2024 tahapan evaluasi teknis penjurian. Besok, 30 Mei 2024. Penentuan pemenang oleh dewan juri dilanjutkan 31 Mei 2024. Pengumuman pemenang dan 27 Juni 2024 mendatang Launching Maskot.


"Hari ini evaluasi penjurian, besok penentuan pemenang." Paparnya.


Diuraikan Ketua KPU Kabupaten Polman, berdasarkan pedoman teknis pelaksanaan sayembara maskot dan jingle dalam penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Polman 2024. 


Dimana maskot adalah suatu gambar atau rupa dua tiga dimensi yang digunakan sebagai ikon Pilkada Kabupaten Polman 2024. Dengan tema mewujudkan Pilkada Polman 2024 yang demokrasi, damai dan berbudaya. 


Serta ketentuan umum diantaranya, yakni karya yang diikutsertakan harus asli atau orisinil belum pernah diikutsertakan dalam perlombaan apapun dan tidak melanggar hak cipta atau hak-hak pihak ketiga. 


Hasil karya yang telah diserahkan kepada KPU Kabupaten Polman tidak bisa diminta kembali. 


Jika sampai batas akhir pengiriman tidak ada karya yang masuk atau karya yang masuk tidak memenuhi ketentuan, maka KPU Kabupaten Polman akan bentuk tim pembuat maskot.


"Ketentuan umum diantaranya, yakni karya yang diikutsertakan harus asli atau orisinil, belum pernah diikutsertakan dalam perlombaan apapun dan tidak melanggar hak cipta atau hak-hak pihak ketiga." Tuturnya.


Dijelaskan, ketentuan khusus diantaranya, kriteria desain maskot non partisan, menarik, imajinatif, inovatif, ramah dan memotivasi untuk mengajak masyarakat  menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Kabupaten Polman. 


Maskot harus mencerminkan identitas Polman. Karya tidak boleh berasosiasi dengan lambang negara, ormas atau partai politik dan tidak boleh mencerminkan politik identitas atau memunculkan persepsi Sara dan pornografi. 


Maskot dapat diaplikasi di berbagai media sosial pendidikan pemilih KPU Kabupaten Polman dan merupakan karakter yang mudah diterima oleh masyarakat. 


Desain dibuat dalam bentuk 2D atau 3D. Peserta mengirim 3 materi desain file desain terdiri dari, yakni materi pertama satu action pose maskot dengan pencantuman nama karakter. 


Materi kedua, empat action pose maskot tampak depan, samping, belakang dan perspektif dan materi ketiga, karya harus disertai penjelasan dan makna konsep desain. 


Materi desain maskot dikirimkan dalam bentuk soft file disertakan dengan mengirimkan file master, wajib 5 jenis action pose maskot dengan file asli dalam format vektor base atau pixel berukuran minimal 2500 X 3500 pixel atau jpeg 300 dpi dalam tautan cloud misalnya google drive. 


Setiap peserta boleh mengirim 3 karya terbaik dalam amplop atau link terpisah. 


KPU Kabupaten Polman mempunyai hak terhadap maskot yang terpilih sebagai pemenang  untuk mengubah atau menyempurnakan tanpa mengurangi karakter asli desain awal sesuai dengan  kebutuhan Pilkada Kabupaten Polman 2024, melalui pemenang sebagai pemilik hak cipta.


"Peserta boleh mengirim 3 karya terbaik dalam amplop atau link terpisah. KPU Kabupaten Polman mempunyai hak terhadap maskot yang terpilih sebagai pemenang  untuk mengubah atau menyempurnakan tanpa mengurangi karakter asli desain awal." Jelasnya.


Dirinci Ketua KPU Kabupaten Polman, total hadiah lomba maskot Rp. 11 juta rupiah, terdiri juara pertama Rp. 5 juta rupiah bersama Trophy dan piagam. Juara kedua Rp. 3.500.000 bersama Trophy dan piagam dan juara ketiga Rp. 2.500.000 bersama Trophy dan piagam.


"Hadiah Rp. 11 juta rupiah. Terbagi untuk juara pertama, kedua dan ketiga bersama Trophy dan piagam." Katanya.


Dipaparkan, untuk lomba Jingle, ketentuan umum diantaranya menyerahkan karya orisinil dan belum pernah diikutsertakan dalam loma manapun. 


KPU Kabupaten Polman tidak akan mengembalikan hasil karya  yang telah dikirimkan peserta. 


Apabila kemudian hari diketahui dan terbukti bahwa hasil karya  yang ditetapkan sebagai pemenang, ternyata bukan hasil karya asli peserta. 


Maka pemenang lomba akan dibatalkan dan pemenang lomba harus mengembalikan hadiah yang telah diterima. 


Terhadap peserta yang masuk dalam kategori akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku. 


Karya Jingle dalam format MP3 WAV dikirimkan dalam tautan cloud yang dicantumkan dalam google form pendaftaran.


"Karya Jingle dalam format MP3 WAV dikirimkan dalam tautan cloud yang dicantumkan dalam google form pendaftaran." Ucapnya.


Diterangkan, syarat lomba durasi Jingle minimal 2 menit dan maksimal 3 menit. Jingle dapat dinyanyikan secara individu atau berkelompok dengan all genre music.


Namun hanya boleh diunggah oleh 1 akun peserta. Jingle yang dikirimkan oleh peserta terdiri dari lagu dan lirik demo karya. Setiap peserta boleh mengirimkan maksimal 3 karya. 


Kriteria penilaian yang harus diikuti, yakni relevansi Jingle dengan tema, orisinalitas karya, unsur musikal, unsur lirik dan harmonisasi musik dan vokal.


"Setiap peserta boleh mengirimkan maksimal 3 karya. Kriteria penilaian yang harus diikuti, yakni relevansi Jingle dengan tema." Bebernya.


Ditambahkan Ketua KPU Kabupaten Polman, hadiah lomba Jingle juara pertama Rp. 5 juta rupiah bersama Trophy dan piagam. 


Juara kedua Rp. 3.500.000 bersama Trophy dan piagam dan juara ketiga Rp. 2.500.000 bersama Trophy dan piagam.


"Juara pertama Rp. 5 juta, juara dua dan tiga masing Rp 3,5 Juta Rupiah dan Rp. 2,5 Juta Rupiah." Ungkapnya.


Laporan : Nadi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Lomba Maskot dan Jingle Pilkada Polman 2024 Resmi Ditutup

Trending Now

Iklan

iklan