KPU Kabupaten Polman, tidak menerima pendaftaran jalur perseorangan Pilkada serentak Kabupaten Polman 2024. (Foto : Nadi). |
PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Hingga berakhirnya waktu pendaftaran pasangan calon bupati dan calon wakil bupati jalur perseorangan atau independen, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 serentak. Tadi malam. Senin, 13 Mei 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), tidak menerima pendaftaran jalur perseorangan.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaran KPU Kabupaten Polman, Rudianto, menyampaikan, pilkada serentak Kabupaten Polman, 27 November 2024. Dipastikan tidak diikuti pasangan dari jalur perseorangan karena sejak dibukanya pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati jalur perseorangan 05 Mei 2024 lalu, hingga berakhir pendaftar 12 Mei 2024. Tidak ada yang mendaftar.
"Tidak ada yang datang mendaftar pasangan jalur perseorangan, hingga ditutupnya masa pendaftaran calon perseorangan tadi malam." Tuturnya.
Diungkapkan Divisi Teknis Penyelenggaran KPU Kabupaten Polman, untuk jalur perseorangan didasar pada ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2024.
Dimana ketentuan syarat dukungan jalur perseorangan minimal pasangan calon bupati dan calon wakil bupati, dengan jumlah penduduk yang dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 250.000 sampai 500.000 jiwa, harus didukung paling sedikit 8,5 persen dan tersebar 50 persen di sejumlah kecamatan.
Sehingga syarat dukungan jalur perseorangan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati untuk Kabupaten Polman, dengan DPT Pemilu 2024 yang terakhir yakni 345.281 pemilih.
Maka syarat dukungan jalur perseorangan minimal 29.349 KTP-E masih aktif atau masih hidup, yang dukungannya minimal tersebar pada sembilan kecamatan di Kabupaten Polman.
Dimana KTP-E harus lebih daripada jumlah syarat wajib dukungan. Disebabkan adanya kekurangan dukungan pada saat verifikasi faktual.
"Syarat dukungan perseorang wajib memenuhi minimal 29.349 KTP-E, aktif warga Kabupaten Polman. Didukung minimal tersebar di sembilan kecamatan di Kabupaten Polman. Tetapi yang diserahkan harus lebih dari pada syarat wajib dukungan." Ungkapnya.
Ditambahkan Kordinator Teknis Penyelenggaran KPU Kabupaten Polman, dengan tidak adanya pendaftar jalur perseorangan, maka KPU Kabupaten Polman akan menunggu pendaftaran melalu jalur partai politik, pada 27 hingga 29 Agustus 2024 mendatang.
Dimana untuk jalur partai politik mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 40, yakni partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen akumulasi dari jumlah suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah bersangkutan.
Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 Pasal 39, yakni peserta pemilihan adalah calon gubernur, calon bupati dan calon walikota yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
"Iya KPU Kabupaten Polman, menunggu pendaftaran jalur partai politik. Dengan dasar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 40, yakni partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen akumulasi dari jumlah suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah bersangkutan." Paparnya.
Diuraikan Kordinator Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Polman, di Pilkada Kabupaten Polman mendatang, bagi pengusungan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati melalui partai politik atau gabungan partai politik.
Harus memenuhi syarat 8 kursi anggota DPRD Kabupaten Polman, karena jumlah anggota DPRD Kabupaten Polman pada Pemilu 2024, sebanyak 40 kursi.
"Pasangan calon bupati dan calon wakil bupati harus memenuhi 8 kursi anggota DPRD Kabupaten Polman. Karena jumlah kursi DPRD Kabupaten Polman pada Pemilu 2024 yakni 40 kursi." Bebernya.
Laporan : Nadi