Iklan


 

Andi Masri Masdar Mendaftar di 6 Parpol Maju Pilkada Polman

Rabu, 19 Juni 2024 | 01:05 WIB Last Updated 2024-06-18T17:05:41Z

Andi Masri Masdar mendaftar di Enam partai politik, untuk maju di Pilkada Polman. (Foto : Nadi).

PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Andi Masri Masdar. 


Mendaftar sebagai Bakal Calon Bupati (Bacabup) Kabupaten Polman, di 6 partai politik untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Polman. 


Ke-enam partai politik, yakni Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).


Tim LO Andi Masri Masdar, Andi Totoran mengatakan, untuk maju di Pilkada serentak Kabupaten Polman, Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Pemerintah Kabupaten Polman, Andi Masri Masdar. 


Telah mendaftar dan mengembalikan formulir sebagai Bacabup Kabupaten Polman di PDI Perjuangan, PAN, Partai Gerindra, PKB, PPP dan Partai Hanura. Pada saat masa pendaftara Calon Kepala Daerah (Cakada) partai politik di bulan Mei hingga Juni 2024.


"Untuk sementara Andi Masri sudah mendaftar di Partai Gerindra, PKB, PAN, PPP, Hanura dan PDIP. Sebagai keseriusan maju di Pilkada Kabupaten Polman." Tegasnya.


Disampaikan, saat ini Andi Masri Masdar terus melakukan komunikasi politik kepada partai politik yang ditempati mendaftar untuk meyakinkan dirinya siap maju di Pilkada Polman. Dan yakin dapat diusung dengan memberikan rekomendasi  Bacabup Kabupaten Polman.


"Andi Masri terus mengikuti sejumlah tahapan penjaringan Cakada dan melakukan komunikasi politik di DPP Partai Politik." Terangnya.


Sekedar diketahui Andi Masri Masdar sudah mendapatkan rekomendasi dari Partai Hanura yang tercatut dalam Nomor RK/ 217/DPP Hanura/V/ 2024. 


Rekomendasi ini juga digunakan melakukan sosialisasi dan komunikasi kepada pihak internal atau eksternal Partai Hanura dalam rangka memenuhi syarat pencalonan kepala daerah.


Calon Kepala Daerah (Cakada) yang tidak berhasil memenuhi syarat pencalonan dukungan partai minimum koalisi, maka surat rekomendasi dinyatakan tidak berlaku. 


Sebagaimana Peraturan organisasi Partai Hanura nomor DP/04/ Partai Hanura/IV/ 2024. Bab VII Pasal 13 ayat 3. 


Surat rekomendasi berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir pada tanggal 27 Agustus 2024. 


Apabila terdapat kekeliruan dalam surat rekomendasi ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Dikeluarkan di Jakarta 27 Mei 2024.


Laporan : Nadi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Andi Masri Masdar Mendaftar di 6 Parpol Maju Pilkada Polman

Trending Now

Iklan

iklan