DPP Partai Hanura rekomendasikan Andi Masri Masdar, Samsul Mahmud dan Syibli Sahabuddin, sebagai Bacabup Kabupaten Polman. (Foto : Nadi). |
PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), memberikan rekomendasi kepada Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman).
Dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Polman, Samsul Mahmud, sebagai Bakal Calon Bupati Kabupaten Polman.
Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kabupaten Polman, Samril mengatakan, telah menjemput surat rekomendasi sebagai Bacabup Kabupaten Polman, di Kantor DPP Partai Hanura, Jakarta.
Rekomendasi Partai Hanura untuk Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Pemerintah Kabupaten Polman, Andi Masri Masdar dan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Polman, Samsul Mahmud.
Sehingga telah menyerahkan kepada Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Polman, Fariduddin Wahid dan menyerahkan juga kepada Kepala Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata Pemerintah Kabupaten Polman, Andi Masri Masdar.
"Saya sendiri ke DPP Partai Hanura, jemput surat rekomendasi Andi Masri dan Samsul Mahmud, untuk Samsul Mahmud diterima Sekretaris Golkar Polman sedangkan Andi Masri kemungkinan besok diserahkan." Jelasnya.
Disebutkan Sekretaris DPC Partai Hanura Kabupaten Polman, surat rekomendasi Bacabup Kabupaten Polman, diserahkan untuk ke Bapak Andi Masri dan Samsul Mahmud.
Penyerahan ini agar segera memenuhi syarat pencalonan kepala daerah atau menambahkan dukungan partai koalisi untuk memenuhi syarat minimum pencalonan kepala daerah Kabupaten Polman.
Bagi Bacabup yang dapat memenuhi syarat dukungan partai politik, akan mengikuti tahapan wawacara di DPP Hanura.
"Bagi Bacabup Polman, yang dapat rekomendasi segera menghadap di DPP Hanura untuk mengikuti tes wawancara." Jelasnya.
Dilanjutkan Sekretaris DPC Partai Hanura Kabupaten Polman, dari tes wawancara nantinya akan diputuskan siapa Bacabup Kabupaten Polman
Diberikan rekomendasi tetap di DPP Partai Hanura untuk digunakan mendaftar sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon wakil Bupati Kabupaten Polman.
"Hasil tes wawancara diputuskan DPP Partai Hanura siapa di rekomendasi di Pilkada Polman." Terangnya.
Dirinci Sekretaris DPC Partai Hanura Kabupaten Polman, untuk surat rekomendasi Kepala Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata Pemerintah Kabupaten Polman, Andi Masri Masdar.
Tersebut dalam Nomor RK/ 217/DPP Hanura/V/ 2024. Sebagai Bakal Calon Bupati Kabupaten Polman periode 2024-2029, yang akan diusung dan didukung Partai Hanura.
Dan rekomendasi itu untuk menggunakan, melakukan sosialisasi dan komunikasi internal Partai Hanura. Melakukan komunikasi dengan pihak eksternal Partai Hanura.
Langkah itu dalam rangka memenuhi syarat pencalonan kepala daerah atau menambahkan dukungan partai koalisi untuk memenuhi syarat minimun pencalonan kepala daerah.
Calon Kepala Daerah (Cakada) yang tidak berhasil memenuhi syarat pencalonan dukungan partai minimun koalisi, maka surat rekomendasi dinyatakan tidak berlaku.
Hal ini sebagaimana Peraturan Organisasi Partai Hanura nomor DP/04/ Partai Hanura/IV/ 2024. Bab VII Pasal 13 ayat 3. Surat rekomendasi berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir pada tanggal 27 Agustus 2024.
Apabila terdapat kekeliruan dalam surat rekomendasi ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Dikeluarkan di Jakarta 27 Mei 2024.
"Nomor surat rekomendasi Andi Masri Masdar pada RK/ 217/DPP Hanura/V/ 2024. Sebagai Bakal Calon Bupati Kabupaten Polman periode 2024-2029." Urainya.
Dilanjutkan Sekretaris DPC Partai Hanura Kabupaten Polman, untuk surat rekomendasi Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Polman, Samsul Mahmud termuat dalam Nomor RK/ 216/DPP Hanura/V/ 2024.
Sebagai Bakal Calon Bupati Kabupaten Polman periode 2024-2029, yang akan diusung dan didukung Partai Hanura. Dan rekomendasi untuk mengunakan, melakukan sosialisasi dan komunikasi internal Partai Hanura.
Melakukan komunikasi dengan pihak eksternal Partai Hanura dalam rangka memenuhi syarat pencalonan kepala daerah atau menambahan dukungan partai koalisi untuk memenuhi syarat minimum pencalonan kepala daerah.
Cakada yang tidak berhasil memenuhi syarat pencalonan dukungan partai minimum koalisi, maka surat rekomendasi dinyatakan tidak berlaku.
Sebagaimana Peraturan organisasi Partai Hanura nomor DP/04/ Partai Hanura/IV/ 2024. Bab VII Pasal 13 ayat 3. Surat rekomendasi berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir pada tanggal 27 Agustus 2024.
Apabila terdapat kekeliruan dalam surat rekomendasi ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Dikeluarkan di Jakarta 27 Mei 2024.
"Samsul Mahmud pada nomor surat RK/ 216/DPP Hanura/V/ 2024. Sebagai Bakal Calon Bupati Kabupaten Polman periode 2024-2029." Bebernya.
Ditambahkan Sekretaris DPC Partai Hanura Kabupaten Polman, untuk surat rekomendasi Partai Hanura juga sudah diserahkan kepada Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Sulawesi Barat, Syibli Sahabuddin.
Termuat dalam dalam surat Nomor RK/ 215/DPP Hanura/V/ 2024. Sebagai Bakal Calon Bupati Kabupaten Polman periode 2024-2029, yang akan diusung dan didukung Partai Hanura. Dan rekomendasi untuk menggunakan, melakukan sosialisasi dan komunikasi internal Partai Hanura.
Melakukan komunikasi dengan pihak eksternal Partai Hanura dalam rangka memenuhi syarat pencalonan kepala daerah atau menambahan dukungan partai koalisi untuk memenuhi syarat minimum pencalonan kepala daerah.
Cakada yang tidak berhasil memenuhi syarat pencalonan dukungan partai minimum koalisi, maka surat rekomendasi dinyatakan tidak berlaku. Sebagaimana Peraturan organisasi Partai Hanura nomor DP/04/ Partai Hanura/IV/ 2024. Bab VII Pasal 13 ayat 3.
Surat rekomendasi berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir pada tanggal 27 Agustus 2024. Apabila terdapat kekeliruan dalam surat rekomendasi ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Dikeluarkan di Jakarta 27 Mei 2024.
"Ketua DPW PKB Sulbar, Syibli Sahabuddin, lebih duluan diserahkan rekomendasi DPP Partai Hanura sebagai Bacabup Kabupaten Polman." Jelasnya.
Sekedar diketahui Partai Hanura Kabupaten Polman, pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Meraih 1 Kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polman.
Sehingga masih membutuhkan tambahan kursi anggota DPRD Kabupaten Polman sebanyak 7 untuk dapat mengusung pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Polman.
Laporan : Nadi