DPP PAN Rekomendasikan Surat Tugas Bakal Calon Gubernur Sulawesi Barat kepada Ramlan Badawi dan Husain Syam. (Foto Nadi). |
PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN), terbitkan rekomendasi surat tugas Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Provinsi Sulawesi Barat, kepada Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Provinsi Sulawesi Barat, Ramlan Badawi dan Mantan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Husain Syam.
Demikian disampaikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) PAN terpilih, Ajbar saat dikonfirmasi tahapan penjaringan Calon Kepala Daerah (Cakada) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Sulawesi Barat. Sabtu, 22 Juni 2024.
"DPP hanya merekomendasikan surat tugas Bacagub Sulawesi Barat kepada 2 orang yakni, Ramlan Badawi dan Husain Syam." Jelasnya.
Disebutkan anggota DPR RI PAN terpilih, rekomendasi surat tugas nama calon Pilkada DPP PAN, untuk Ramlan Badawi. Tercatut dalam nomor surat 179/Pilkada/V/ 2024. Dimana tim Pilkada DPP PAN menyetujui dan merekomendasikan kepada Ramlan Badawi, sebagai Bacagub Sulawesi Barat periode 2024-2029.
Sehingga tim Pilkada DPP PAN menugaskan kepada Bakal calon untuk mencari pasangan Calon Wakil Gubernur Sulawesi Barat, mendapatkan koalisi partai politik lain untuk memenuhi persyaratan pencalonan di Pilkada 2024.
Melakukan komunikasi intensif dengan DPW, DPD, DPC dan DPRt PAN untuk menggerakkan mesin partai dan membuat program pemenangan Pilkada 2024. Melaksanakan kerja-kerja politik yang cerdas, cepat dan konsisten agar dapat memenangkan Pilkada tahun 2024.
Sanggup menanggung atau membayar biaya survei oleh lembaga survei yang ditunjuk oleh DPP PAN. Dimana rekomendasi surat tugas dikeluarkan 10 Mei 2024. Ditandatangani Tim Pilkada DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, Yandri Susanto dan Pangeran K Saleh.
"Untuk Ramlan Badawi. Tercatut dalam nomor surat 179/Pilkada/V/ 2024. Dimana tim Pilkada DPP PAN menyetujui dan merekomendasikan kepada Ramlan Badawi, sebagai Bacagub Sulawesi Barat periode 2024-2029. Sehingga tim Pilkada DPP PAN menugaskan kepada Bakal calon untuk mencari pasangan Calon Wakil Gubernur Sulawesi Barat." Ungkapnya.
Dipaparkan anggota DPR RI PAN terpilih, untuk rekomendasi surat tugas nama calon Pilkada DPP PAN, Husain Syam. Termuat dalam nomor surat 145/Pilkada/V/ 2024. Dimana tim Pilkada DPP PAN menyetujui dan merekomendasikan kepada Husain Syam, sebagai Bacagub Sulawesi Barat periode 2024-2029.
DPP PAN Rekomendasikan Surat Tugas Bakal Calon Gubernur Sulawesi Barat kepada Ramlan Badawi dan Husain Syam. (Foto Nadi). |
Sehingga tim Pilkada DPP PAN menugaskan kepada Bakal calon untuk mencari pasangan Calon Wakil Gubernur Sulawesi Barat. Mendapatkan koalisi partai politik lain untuk memenuhi persyaratan pencalonan di Pilkada 2024.
Melakukan komunikasi intensif dengan DPW, DPD, DPC dan DPRt PAN untuk menggerakkan mesin partai dan membuat program pemenangan Pilkada 2024.
Melaksanakan kerja-kerja politik yang cerdas, cepat dan konsisten agar dapat memenangkan Pilkada tahun 2024, sanggup menanggung atau membayar biaya Survei oleh lembaga Survei yang ditunjuk oleh DPP PAN.
Dimana rekomendasi surat tugas dikeluarkan 09 Mei 2024. Ditandatangani Tim Pilkada DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, Yandri Susanto dan Pangeran K Saleh.
"Rekomendasi surat tugas nama calon Pilkada DPP PAN, Husain Syam. Terbuat dalam nomor surat 145/Pilkada/V/ 2024. Dimana tim Pilkada DPP PAN menyetujui dan merekomendasikan kepada Husain Syam, sebagai Bacagub Sulawesi Barat periode 2024-2029." Ungkapnya.
Ditambahkan anggota DPR RI PAN terpilih, rekomendasi surat tugas kepada Ramlan Badawi dan Husain Syam, terus digunakan untuk memenuhi syarat dukungan partai politik di Pilkada Provinsi Sulawesi Barat.
Karena kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat, sebanyak 5, sehingga membutuhkan tambahan kursi anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat, dari partai politik memiliki kursi di DPRD Provinsi Sulawesi Barat.
"Rekomendasi surat tugas sebagai Bacagub Sulawesi Barat kepada Ramlan Badawi dan Husain Syam sementara digunakan memenuhi syarat dukungan partai politik sesuai Undang-undang Pilkada." Tandasnya.
Laporan : Nadi