Iklan


 

KPU Polman Butuhkan 1339 Pantarlih, Berikut Syaratnya!

Selasa, 18 Juni 2024 | 12:14 WIB Last Updated 2024-06-18T04:15:05Z

KPU Kabupaten Polman buka seleksi petugas Pantarlih PIlkada 2024. (Foto : Dok KPU Polman).

PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), membutuhkan 1339 orang petugas Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). 


Ini Guna mendukung pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat dan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Polman 2024.


Demikian disampaikan Kordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Kabupaten Polman, Andi Rannu. Saat dikonfirmasi tahapan Pilkada serentak 2024. Selasa, 18 Juni 2024.


"Tahapan kami sudah membuka pendaftaran petugas Pantarlih di masing-masing Kelurahan dan Desa se Kabupaten Polman dari 13 Juni 2024 dan berakhir 19 Juni 2024 besok." Terangnya.


Disebutkan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, KPU Kabupaten Polman. Pihaknya akan merekrut petugas Pantarlih untuk melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih berdasarkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada Kabupaten Polman.


Dari hasil pemutakhiran data pemilih yang diperoleh melalui Coklit tersebut, akan menjadi dasar penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada serentak 2024. Untuk pelaksanaan Pilkada tersebut.


"Petugas Pantarlih akan melakukan Coklit berdasarkan DP4 di wilayah tugas." Tegasnya.


Dijelaskan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, KPU Kabupaten Polman. Petugas Pantarlih, akan bekerja pada 24 Juni sampai 24 Juli 2024, untuk melakukan pencocokan dan penelitian daftar pemilih yang akan diselesaikan pada 27 November 2024 mendatang. 


Untuk pelaksanaan Pilkada 2024 jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) mengalami pengurangan dibandingkan saat Pemilu serentak lalu.


"KPU membutuhkan 1339 orang dari 167 Kelurahan dan Desa se Kabupaten Polman, Pantarlih berjumlah 1 orang untuk satu TPS, tetapi jika dalam satu TPS lebih dari 400 pemilih KPU Kabupaten dan PPS mengangkat 2 orang Pantarlih untuk TPS tersebut." Ungkapnya.


Berikut syarat daftar Pantarlih Pantarlih 2024:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia paling rendah 17 tahun

3. Berdomisili dalam wilayah kerja

4. Mampu secara jasmani dan rohani

5. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat

6. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.

7.Selain syarat, calon pelamar juga wajib melampirkan sejumlah dokumen, termasuk:

A. Surat pendaftaran

B. Daftar riwayat hidup

C. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

D. Fotokopi ijazah SMA atau ijazah terakhir

E. Pas foto

F. Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik

G. Surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)

H. Surat pernyataan sehat secara rohani

I. Surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota partai politik, atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling tidak lagi menjadi anggota partai politik singkat lima tahun.

Jadwal Lengkap Perekrutan Pantarlih atau PPDP

Jadwal pendaftaran Pantarlih atau PPDP Pilkada 2024 diatur dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024. Berdasarkan keputusan tersebut, berikut jadwal pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024

Pengumuman pendaftaran (13 sampai 17 Juni 2024)

Penerimaan pendaftaran (13 sampai 19 Juni 2024)

Penelitian Administrasi (14 sampai 20 Juni 2024)

Pengumuman hasil seleksi (21 sampai 23 Juni 2024)

Penetapan nama hasil seleksi (23 Juni 2024)

Pelantikan (24 Juni 2024)


Laporan : Nadi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KPU Polman Butuhkan 1339 Pantarlih, Berikut Syaratnya!

Trending Now

Iklan

iklan