Kepolisian Satuan Reskrim Polres Polman, ringkus dua pelaku pencurian pembobolan 10 sekolah dan 2 Kantor Kelurahan. (Foto : Nadi). |
PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Dua orang berinisial (MA) alias Ckl (23) dan (MP) alias Pl (19), diduga keras pelaku pencurian pembobolan sejumlah sekolah.
Dan kantor Lurah, di wilayah Kabupaten Kabupaten Polewali Mandar (Polman), diringkus Satuan Reskrim Polres Polman.
Ke 2 pelaku merupakan warga Jalan A Latanratu dan Jalan Sumur Manurung, Kelurahan Lantora, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman.
Sementara seorang pelaku berinisial (MF) alias IKR BTK (25), yang warga jalan Sumur Manurung, Kelurahan Lantora, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman.
Menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), Disebabkan melarikan diri setelah ke 2 rekannya tertangkap Polisi.
Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Muhammad Reza Pranata mengatakan, telah melakukan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan.
Kasus ini terungkap usai menerima laporan sejumlah sekolah tingkat taman kanak-kanak, sekolah dasar, menengah pertama dan Kantor Lurah di Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman.
Dimana pada Maret hingga Juni 2024. Pelaku (MA) alias Ckl sebagai pelaku utama bersama pelaku DPO dan pelaku (MP) alias P, membantu melakukan pencurian.
Pelaku membobol 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP), terdiri 10 sekolah dan 2 Kantor Kelurahan.
Sekolah yang dibobol, yakni TK PGRI di Polewali, dengan barang bukti 1 Laptop hilang. SD 026 Lantora, dengan barang bukti 2 Unit Laptop dan 1 Unit Komputer hilang.
SD 027 Takatidung, dengan barang bukti 1 Komputer, 2 Unit Laptop dan 1 Unit Proyektor hilang. SMP 6 Polewali, dengan barang bukti 1 Unit Laptop dan 1 Unit Komputer hilang.
SDN 004 Polewali 7 Unit Laptop dan 1 Set Speaker hilang. SDN Alli-Alli, dengan barang bukti 1 Unit Speaker hilang. SMK PP Rea Timur, dengan barang bukti 4 Unit Laptop, 1 Buah Ampli, 1 Buah Modem Wifi hilang.
MTS DDI Sulewatang dengan barang bukti 1 Buah Speaker hilang. SDN 17 Manding, dengan barang bukti 11 Buah Celengan berisikan uang Rp. 1.600 Ribu Rupiah, 2 Buah Kontak Kamera CCTV, 4 Unit Laptop, 1 Kamera Handycam, 1 Buah Mixer Audio, 1 Unit TV hilang.
SDN 019 Manding, dengan barang bukti 1 Unit Speaker Besar, 1 Unit Speaker Kecil dan 1 Buah Tabung Gas hilang.
Kantor Kelurahan Lantora dengan barang bukti 2 Unit Laptop dan 1 Unit Komputer hilang dan Kantor Lurah Polewali dengan barang bukti 1 Unit Speaker hilang.
"12 TKP kasus pembobolan sekolah dan kantor di Kecamatan Polewali dan Kecamatan Binuang menjadi sasaran ke 3 pelaku melakukan aksinya. Para pelaku mengambil Laptop, Speaker, Tabung Gas, dan barang elektronik Kamera Handycam, Mixer ausia milik sekolah dan kantor lurah. Para pelaku ini juga menggasak celengan siswa yang tersimpan di sekolah yang isinya Rp. 1.600 Juta Rupiah." Ujarnya.
Ditegaskan Kasat Reskrim Polres Polman, modus operandi sindikat pembobol sekolah dan kantor, tersangka mencari sasaran terhadap sekolah dan kantor yang tidak dilakukan penjagaan.
Kemudian masuk ke dalam TKP dengan cara membongkar kunci pintu dengan menggunakan obeng atau memanjat dan membobol plafon.
Setelah para tersangka berhasil mengambil barang-barang kemudian dipasarkan di Polewali dan sebagian dijual oleh tersangka DPO di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Barang-barang yang dicuri merupakan barang inventaris kantor dan sekolah. Sedangkan celengan merupakan milik peserta didik atau murid.
Dimana aksi pelaku dilakukan saat dini hari saat sekolah dan kantor dalam keadaan sepi dan tak ada penjagaan.
Sementara uang dari hasil penjualan barang curian oleh tersangka telah habis digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
"Dua orang pelaku (MA) dan (MF) yang masuk ke setiap Sekolah dan Kantor Lurah dengan cara mencungkil pintu dengan menggunakan obeng dan besi. Selain itu juga memanjat plafon sekolah dan kantor untuk masuk ke ruangan penyimpanan inventaris. Sementara 1 orang temannya (MP) berjaga jaga di luar sekolah atau Kantor mengamati keadaan." Ungkapnya.
Dituturkan Kasat Reskrim Polres Polman, pihaknya juga telah memeriksa sejumlah penada barang curian, dimana penada mengaku tidak mengetahui kalau barang yang dijual para pelaku merupakan hasil curian.
Serta Kerugian materil yang diakibatkan pencurian tersebut dari 12 TKP sekitar Rp. 169.000.000 Rupiah.
Adapun barang bukti yang berhasil disita, yakni 9 Chromeboook masing-masing 5 Unit milik SD 004 Polewali, 4 Unit milik SMK PP Rea.
Disita di rumah tersangka, 1 Unit layar monitor milik SD 027 Takatidung, disita dari pembeli bernama Mustafa 2 Unit Speaker Milik SD 004 Polewali.
Disita dari pembeli bernama Yusran dan Hamza 1 Unit Ampli milik SMK PP Rea. Disita dari tersangka 11 Buah Celengan murid disita di TKP dan SD 17 Manding.
Ada 2 Unit Obeng disita dari tersangka. 1 buah Besi Siku alat digunakan untuk mencongkel disita dari TKP.
Dan 1 Buah Gembok disita dari TKP dan Satu Unit Sepeda Motor Suzuki Smash Titan disita dari tersangka yang digunakan untuk operasional.
"Sejumlah penada barang curian ini dilakukan pemeriksaan. Para penada ini mengaku tak mengetahui kalau barang yang dijual para pelaku merupakan hasil curian. Kerugian materil yang diakibatkan pencurian tersebut dari 12 TKP sekitar Rp. 169.000.000. Polisi telah menyita barang bukti dari ke 4 tersangka." Tandasnya.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Polman, 2 pelaku pembobolan sekolah dan kantor ini dijerat dengan Pasal 363 ayat 2, jo pasal 55 ayat 1 ke 1, jo pasal 65 ayat 1 KUHP Pidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2, jo pasal 55 ayat 1 ke 1, jo pasal 65 ayat 1 KUHP Pidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara." Rincinya.
Ke 2 tersangka ditangkap pada 25 Juni 2024, jam 01.00 Waktu Indonesia Tengah di Polewali pada saat sedang nongkrong bersama teman-temannya.
Atas kejadian ini pihak Kepolisian menghimbau agar pihak sekolah dan kantor pemerintah atau yang lainnya untuk melakukan penjagaan malam.
Langkah itu guna menghindari terjadinya pencurian atau setidak melakukan pemasangan CCTV supaya mempermudah proses pengungkapan kasus bilamana terjadi kejahatan.
Laporan : Nadi