Iklan


 

Satlantas Polres Mamasa Himbau Tak Gunakan Jalan Tempat Penjemuran

Senin, 03 Juni 2024 | 08:32 WIB Last Updated 2024-06-03T00:32:53Z

Selain Membahayakan Pengguna Jalan, Masyarakat Juga Dapat Ditindak Secara Hukum. Satlantas Polres Mamasa Pum Himbau Masyarakat Tak Gunakan Jalan Tempat Penjemuran Hasil Bumi. (Foto Dokumentasi Humas Polres Mamasa).


PolewaliTerkini.Net - MAMASA - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mamasa, menghimbau masyarakat tidak melakukan penjemuran Padi, Biji Coklat ataupun hasil bumi lainnya di sepanjang badan jalan, agar  terhindar dari kecelakaan lalu lintas.


Kasat Lantas Polres Mamasa, IPTU Jamaluddin mengatakan, agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan raya, menghimbau masyarakat tidak melakukan penjemuran Padi, Biji Coklat ataupun hasil bumi lainnya pada badan jalan. 


Badan jalan ini, yakni baik jalan poros Kabupaten Mamasa dengan Kabupaten Mamuju, begitupula jalan poros Kabupaten Mamasa dengan Kabupaten Polewali Mandar (Polman).


"Kami Satlantas Polres Mamasa menghimbau masyarakat tidak  menggunakan badan jalan sebagai tempat untuk menjemur Padi, Bijih Coklat. Terutama jalan poros Mamasa dengan Mamuju dan jalan poros Mamasa dengan Polman, agar tidak terjadi kecelakaan." Tuturnya.


Dijelaskan Kasat Lantas Polres Mamasa, masyarakat yang menggunakan badan jalan sebagai tempat untuk menjemur dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.


Dia pun mengingatkan, bahwa ada sanksi pidana, yakni dapat dikenakan Pasal 63 Ayat 1 -3 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan. 


Dimana ayat tersebut menyebutkan terkait orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang jalan.

Selain Membahayakan Pengguna Jalan, Masyarakat Juga Dapat Ditindak Secara Hukum. Satlantas Polres Mamasa Pum Himbau Masyarakat Tak Gunakan Jalan Tempat Penjemuran Hasil Bumi. (Foto Dokumentasi Humas Polres Mamasa).

"Jalan sebagai tempat menjemur dapat membahayakan masyarakat pengguna jalan lainnya dan dapat dikenakan Pasal 63 Ayat 1 -3 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan." Ungkapnya.


Diterangkan Kasat Lantas Polres Mamasa, dimaksud dengan perbuatan mengganggu fungsi jalan adalah dimana setiap bentuk tindakan atau kegiatan yang dapat mengganggu fungsi jalan. 


Seperti terganggunya jarak atau sudut pandang, timbulnya hambatan samping yang menurunkan kecepatan atau menimbulkan kecelakaan berlalu lintas.


Serta terjadinya kerusakan kendaraan, bangunan pelengkap, atau kelengkapan jalan. Sebagaimana penjelasan Pasal 12 Ayat 1 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002.


"Penjelasan pasal tersebut yakni perbuatan yang mengganggu fungsi jalan adalah dimana setiap bentuk tindakan atau kegiatan yang dapat mengganggu fungsi jalan." Bebernya.


Dilanjutkan Kasat Lantas Polres Mamasa, barangsiapa yang melanggar pasal tersebut dapat dikenakan pidana penjara serta denda tergantung Pasal dari 3 ayat tersebut yang dilanggarnya. 


Atas dasar itu, sehingga masyarakat dihimbau tidak melakukan aktivitas dengan menjemur menggunakan badan jalan sebagai tempat untuk penjemuran.


"Masyarakat dapat mengerti akan bahaya yang dapat terjadi, ketika melakukan aktivitas seperti menggunakan badan jalan sebagai tempat untuk menjemur Padi, Biji Coklat ataupun hasil bumi lainnya." Jelasnya.


Laporan : Nadi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Satlantas Polres Mamasa Himbau Tak Gunakan Jalan Tempat Penjemuran

Trending Now

Iklan

iklan