Iklan


 

Temuan BPK di Bagian Umum Setda Polman, Diberi Waktu 2 Bulan Pengembalian Rp. 5 Miliar

Sabtu, 29 Juni 2024 | 12:32 WIB Last Updated 2024-06-29T07:23:29Z

Pj Bupati Polman, Muhammad Ilham Borahima, memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto : Ahmad Gazali).

PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyurat ke kantor Sekretariat Daerah (Setda) Polewali Mandar (Polman).


Adapun isi surat, memerintahkan 3 oknum ASN di Bagian Umum Setda Polman kembalikan temuan kerugian negara tahun lalu sebesar Rp. 5 Miliar lebih. 


Penjabat Bupati Polman, Muh Ilham Borahima mengatakan, sudah ada surat BPK yang ditujukan ke Setda dan Inspektorat Polman. 


Hal itu agar inspektorat melakukan penagihan kepada 3 oknum ASN bagian umum Setda Polman, yakni inisial (Njn), (Usm) dan (Okt).


"Agar 3 oknum ASN di bagian umum, yakni (Njn), (Usm) dan (Okt) agar mengembalikan temuan kerugian Negara sekitar Rp. 5 Miliar lebih." Ujarnya, saat ditemui di Rujabnya. Minggu, 24 Juni 2024.


Menurut Ilham, batas waktu pengembalian kerugian negara diberikan selama 2 bulan, apabila tidak diindahkan maka 3 oknum yang bersangkutan akan masuk ke ranah Aparat Penegak Hukum (APH).


"Sudah jalan 1 bulan ini, kalau batas pengembalian sudah lewat batas waktu 2 bulan mereka pasti masuk APH, maka jangan main-main kalau sudah APH yang temukan." Tegasnya. 


Ilham Borahima menjelaskan, sejak diterbitkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK di bagian umum Setda Polman.


Ada 3 oknum ASN yang diminta pengembalian telah mengembalikan Rp. 2 Miliar.


"Semua jelas apa yang jadi temuan Pansus DPRD kemarin, dan mereka ini sudah kembalikan kemarin Rp. 2 Miliar." Ungkapnya. 


Selain itu, Ilham Borahima sangat menyayangkan terjadinya defisit Kabupaten Polman kurang lebih Rp. 100 Miliar tahun lalu.


Sebab untuk menutupi defisit, seluruh program yang anggarannya bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) terpaksa dipangkas.


"Namanya juga kita defisit, iya mau tidak mau banyak program harus dipangkas." Tuturnya. 


Ilham mengungkapkan, berdasarkan penilaian BPK, Polman tahun ini menyandang status Wajar Dengan Pengecualian (WDP).


Meskipun di tahun-tahun sebelumnya berkali-kali menyandang status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).


"Karena anggaran di 2023 dipertanggungjawabkan di tahun 2024, status WDP semoga jadi pelajaran buat kita semua." Imbuhnya. 


Ilham Borahima menambahkan, menurunnya status Polman dari WTP menjadi WDP merupakan sesuatu yang sangat disesalkan, ia berharap status WDP ini menjadi pelajaran bagi semua pihak.


"LHP BPK bila tidak dibayar akan masuk ke ranah hukum, saya belum tahu berapa temuan LHP BPK di OPD lainnya." Tandasnya.


Laporan : Ag/Nd/Suk.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Temuan BPK di Bagian Umum Setda Polman, Diberi Waktu 2 Bulan Pengembalian Rp. 5 Miliar

Trending Now

Iklan

iklan