Iklan


 

Warga Lekopadis Pasang Spanduk Penolakan Kades

Senin, 24 Juni 2024 | 14:15 WIB Last Updated 2024-06-24T07:37:57Z

Warga Desa Lekopadis, Kabupaten Polman. Pasang Spanduk penolakan Kades Lekopadis. (Foto : Dok. AM).

PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Warga Desa Lekopadis, tergabung dalam Aliansi Masyarakat Desa Lekopadis, melakukan pemasangan Spanduk penolakan Kepala Desa (Kades) Dermawan SP. Di jalan Dusun Satu dan Dua, Desa Lekopadis, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Ahda, 23 Juni 2024.


Koordinator aksi Aliansi Masyarakat Lekopadis, Darmawan Mudir mengatakan, Aliansi Masyarakat Lekopadis, kembali memasang Spanduk penolakan Kades Lekopadis, di Jalan desa, sore ini. Ahad, 23 Juni 2024. 


Karena massa menduga Kades Lekopadis terkait korupsi anggaran Dana Desa, yang melanggar Undang-Undang tentang Desa. Sehingga harus diberhentikan karena tak bisa lagi menjabat Kades Lekopadis. Selain itu tidak mau lagi dipimpin Kades Lekopadis.


BERITA TERKAIT : Demo Tandingan, Desak PJ Bupati Polman Tolak Pemberhentian Kades Lekopadis


"Warga Desa Lekopadis di Dusun Satu dan Dua, memasang Spanduk penolakan Kades Lekopadis. Terkait korupsi anggaran Dana Desa yang tidak mau lagi dipimpin Kades Lekopadis." Tegasnya.


Disebutkan koordinator Aliansi Masyarakat Lekopadis. Pemasangan Spanduk penolakan Kades Lekopadis, yang bertuliskan "Kami Warga Dusun 2 dan Lawarang Desa Lekopadis Menolak Keras Dermawan, SP Menjabat Кepala Desa Lekopadis". Sebagai bukti warga Dusun Satu dan Dua, Desa Lekopadis tidak menerima menjabat lagi Kades Lekopadis.


Warga Desa Lekopadis, Kabupaten Polman. Pasang Spanduk penolakan Kades Lekopadis. (Foto : Dok. AM).

"Warga Dusun Satu dan Dua Desa Lekopadis tetap tidak menerima menjabat lagi Kades Lekopadis." Ujarnya.


Sebelumnya ratusan warga aliansi masyarakat Desa Lekopadis, Kabupaten Polman.Berunjuk rasa di Kantor Bupati Pemerintah Kabupaten Polman, menuntut Kades Lekopadis di copot dari jabatannya, karena dianggap telah menyalahgunakan dana anggaran tahun 2023. 


Sehingga mendesak untuk segera dilakukan  pencopotan Kades Lekopadis Dermawan. Berdasar surat pernyataan Kades Lekopadis di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemerintah Kabupaten Polman, pada 17 April 2024.  


Kades Lekopadis tidak mampu melaksanakan surat pernyataan tepat pada waktu yang disepakati, sehingga Kades diduga kuat telah melakukan penyelewengan jabatan dan penyelewengan anggaran. 


Seperti dugaan melanggar larangan Kades untuk tidak membuat kebijakan atau tindakan yang merugikan kepentingan umum dan tidak menjalankan kewajiban sebagai Kepala Desa. 


Hal itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Tentang Desa. Selain itu diduga melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan Keuangan Desa. Pada Kamis, 13 Juni 2024.


Laporan : Nadi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Warga Lekopadis Pasang Spanduk Penolakan Kades

Trending Now

Iklan

iklan