KPU Kabupaten Polman, menerima tanda bukti terima LHKPN anggota DPRD Kabupaten Polman terpilih. Sebanyak 14 orang di Lima Partai Politik. (Foto : Dok KPU Polman). |
PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Menjelang pelantikan dan sumpah jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) periode 2024-2029, pada Agustus 2024 mendatang.
14 orang Calon Legislatif (Caleg) terpilih anggota DPRD Kabupaten Polman. Hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Menyerahkan Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polman, hingga. Rabu, 10 Juli 2024.
Ketua KPU Kabupaten Polman, Nurjannah Waris, mengatakan. Berdasarkan data dari Divisi Teknik Penyelenggaraan KPU Kabupaten Polman, telah menerima tanda terima LHKPN dari Komisi Pemerantas Korupsi (KPK) anggota DPRD Kabupaten Polman terpilih.
Jumlahnya 14 orang, hingga Rabu 10 Juli 2024. Sehingga masih ada 26 anggota DPRD Kabupaten Polman terpilih, belum menerima tanda terima LHKPN ke KPU Kabupaten Polman.
"14 orang anggota DPRD Kabupaten Polman terpilih, telah menyerahkan bukti tanda terima LHKPN ke KPU Kabupaten Polman. Masih 26 anggota DPRD Polman Terpilih, belum menyerahkan tanda terima LHKPN." Jelasnya.
Disebutkan Ketua KPU Kabupaten Polman, 14 orang anggota DPRD Kabupaten Polman terpilih telah menyerahkan tanda terima LHKPN, dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.
"Lima parpol menyerahkan tanda bukti LHKPN yakni PKB, Nasdem, PKS, PPP dan PDI-Perjuangan." Sebutnya.
Diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Polman, sesuai regulasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 6 Tahun 2024, Pasal 52 Sebelum disampaikan terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten dan Kota.
Sebagaimana dimaksud ayat 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten dan Kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
"Diregulasi jelas anggota DPRD Kabupaten Polman terpilih harus menyerahkan bukti tanda terima LHKPN ke KPU, 21 hari sebelum dilantik." Jelasnya.
Ditambahkan Ketua KPU Kabupaten Polman, jika batas waktu menerima tanda bukti merima LHKPN anggota DPRD Kabupaten Polman, belum diserahkan ke KPU Kabupaten Polman. Maka DPRD tersebut batal dilantik.
"Anggota tidak menyerahkan hingga batas waktu menerima tanda terima LHKPN ke KPU Kabupaten Polman, secara otomatis batal dilantik." Ujarnya.
Laporan : Nadi