Pj Bupati Kabupaten Polman, Muh. Ilham Borahima, menyerahkan surat keputusan Bupati tentang perpanjangan masa Jabatan Kades sebanyak 139 orang se Kabupaten Polman. (Foto : Nadi). |
PolewaliTerkini.Net -POLMAN - 139 orang Kepala Desa (Kades) se Kabupaten Polewali Mandar (Polman), pengukuhan dan penyerahan surat Keputusan Bupati Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kades Periode 2018-2026 dan periode 2022-2030.
Pengukuhan ini oleh Pejabat Bupati Kabupaten Polman, Muhammad Ilham Borahima di Gedung Gabungan Dinas Pemerintah Kabupaten Polman. Di Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman. Jumat, 12 Juli 2024.
Penjabat Bupati Kabupaten Polman, Muhammad Ilham Borahima, menyampaikan. Dengan pengukuhan dan penyerahan surat keputusan Bupati Kabupaten Polman.
Tentang perpanjangan masa jabatan Kades, merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari Undang–Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Dengan adanya perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun, Kades diharapkan semakin focus untuk membangun desa tempat mereka mengabdi.
Sebab rentang waktu pemerintahan yang cukup panjang, sehingga para Kades diminta untuk menyusun kembali Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDES).
Langkah ini agar masa pemerintahan yang bertambah selama 2 tahun, dapat diisi dengan pembangunan yang terarah dan terstruktur.
"Pengukuhan dan penyerahan surat keputusan Bupati Kabupaten Polman, tentang perpanjangan masa jabatan Kades. Merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari Undang–Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan bertambahnya 2 tahun digunakan untuk membangun Desa secara terstruktur." Ucapnya.
Tegaskan Pj Bupati Kabupaten Polman, berharap kepada pada Kades untuk memaksimalkan penggunaan dana Desa. Dengan bijak dan senantiasa berpatokan pada hasil musyawarah Desa.
Agar pembangunan dapat dirasakan oleh masyarakat Desa. Dan mengoptimalkan potensi sumber daya alam Desa yang dimiliki, untuk dikelola dengan melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dengan memberdayakan masyarakat Desa sendiri.
"Penggunaan dana Desa dengan bijak dan senantiasa berpatokan pada hasil musyawarah Desa, agar pembangunan dapat dirasakan oleh masyarakat Desa." Bebernya.
Dilanjutkan Pj Bupati Kabupaten Polman, berpesan agar dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Sulawesi Barat dan Kabupaten Polman.
Pemerintah Desa diharapkan bisa menjadi contoh dan garda terdepan dalam menjamin kesuksesan Pilkada yang aman dan damai.
"Saya mengucapkan selamat atas pengukuhan ini dan saya berharap tugas-tugas dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab." Lugasnya.
Laporan : Nadi