KPU Polman Rakor persiapan pengusulan pelantikan anggota DPRD Kabupaten Polman terpilih. Hasil Pemilu Tahun 2024. (Foto : Dok. KPU Polman). |
PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pengusulan Pelantikan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polman Terpilih, Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024.
Rakor itu terlaksana bersama sejumlah partai politik peserta Pemilu 2024 dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Polman, di salah satu Hotel di Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman. Senin, 08 Juli 2024.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Polman, Rudianto mengatakan, Rakor Persiapan Pengusulan Pelantikan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Polman Terpilih, Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024.
Bertujuan menyamakan pandangan terkait pelantikan anggota DPRD Kabupaten Polman terpilih, hasil Pemilu 2024.
Dimana berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2027 tentang Pemilu, Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggara Pemilu tahun 2019.
Sebagaimana telah diubah dengan peraturan KPU Nomor 14 tahun 2019, tentang perubahan kelima atas perubahan KPU Nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2019.
Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilu.
Keputusan KPU Nomor 503 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penghitungan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilu.
"Keputusan KPU Kabupaten Polman Nomor 566 Tahun 2024 Tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Polman Dalam Pemilu tahun 2024 dan Keputusan KPU Kabupaten Polman Nomor 567 Tahun 2024 Tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Polman Dalam Pemilu Tahun 2024." Tegasnya.
Disampaikan Divisi Teknis Penyelenggaran KPU Kabupaten Polman, peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 6 Tahun 2024 Pasal 48. Ayat 1 Pergantian calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten dan Kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan, meninggal dunia.
Atau mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten dan Kota atau terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Ayat 2 Selain sebagai dimaksud pada ayat 1 penggantian calon terpilih DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten dan Kota, dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap." Terangnya.
Diungkapkan Divisi Teknis Penyelenggaran KPU Kabupaten Polman, PKPU 6 Tahun 2024, Pasal 48, ayat 3 Calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagaiman dimaksud pada ayat 1 Huruf C.
Meliputi, calon yang terbukti masih berstatus sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota, kepala desa atau perangkat desa, aparatur sipil negara, anggota TNI, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
Calon yang berstatus sebagai terpidana, kecuali terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara dan atau calon diberhentikan atau mundur dari partai politik yang mengajukan calon yang bersangkutan.
"Ayat 4 Dalam hal calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten dan Kota, sebagaimana dimaksud pada pasal 1 ayat 2 telah ditetapkan dengan keputusan KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten dan Kota, Keputusan penetapan yang bersangkutan batal demi hukum." Ungkapnya.
Dituturkan Divisi Teknis Penyelenggaran KPU Kabupaten Polman. Ayat 5 KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten dan Kota mengganti calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten dan Kota.
Sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 dengan calon dari DCT anggota DPR, DCT anggota DPRD Provinsi dan DCT anggota DPRD Kabupaten dan Kota, yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dari partai politik yang sama di Dapil yang bersangkutan.
Dalam hal calon pengganti dari DCT anggota DPR, DCT anggota DPRD Provinsi dan DCT anggota DPRD Kabupaten dan Kota, sebagaimana dimaksud pada ayat 5 memperoleh suara yang terbanyak sama.
Penentuan pengganti calon terpilih berlaku mutatis mutandis dengan penetapan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten dan Kota.
KPU Polman Rakor persiapan pengusulan pelantikan anggota DPRD Kabupaten Polman terpilih. Hasil Pemilu Tahun 2024. (Foto : Dok. KPU Polman). |
"Ayat 7 KPU mengganti calon terpilih anggota DPD yang berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 dengan calon dari DCT anggota DPD yang memperoleh suara terbanyak berikutnya di provinsi yang bersangkutan." Tuturnya.
Dirinci Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Polman. Ayat 8 Dalam hal calon pengganti dari DCT anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat 7 memperoleh suara yang sama, penentuan calon terpilih berlaku mutatis mutandis dengan penetapan calon terpilih anggota DPD.
"Ayat 9 KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten dan Kota menetapkan calon anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten dan Kota. Sebagai calon terpilih pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat 5 dan ayat 8, dengan keputusan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten dan Kota. Paling lambat 14 hari setelah calon terpilih berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2." Tuturnya.
Dibeberkan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Polman, PKPU 6 Tahun 2024 Pasal 49. Dalam hal terdapat calon terpilih anggota DPR yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
KPU menyampaikan usulan penundaan pelantikan yang bersangkutan disertai dokumen pendukung kepada presiden sampai dengan terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam hal terdapat calon terpilih anggota DPD yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, KPU menyampaikan usulan penundaan pelantikan yang bersangkutan disertai dokumen pendukung kepada presiden sampai dengan terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam hal terdapat calon terpilih anggota DPRD Provinsi yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, KPU Provinsi menyampaikan usulan penundaan pelantikan yang bersangkutan disertai dokumen pendukung kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri melalui Gubernur sampai dengan terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
"Dalam hal terdapat calon terpilih anggota DPRD Kabupaten dan Kota yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, KPU Kabupaten dan Kota menyampaikan usulan penundaan pelantikan yang bersangkutan disertai dokumen pendukung kepada Gubernur melalui Bupati dan Walikota sampai dengan terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap." Lugasnya.
Ditegaskan Divisi Teknis Penyelenggaran KPU Kabupaten Polman, PKPU 6 2024, Pasal 51, KPU menyampaikan salinan keputusan calon terpilih anggota DPR untuk pengucapan sumpah janji kepada Presiden dan Mahkamah Agung.
KPU menyampaikan salinan keputusan calon terpilih anggota DPD untuk pengucapan sumpah janji kepada Presiden dan Mahkamah Agung.
KPU Provinsi menyampaikan salinan keputusan calon terpilih anggota DPRD Provinsi untuk pengucapan sumpah janji kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melalui Gubernur.
"KPU Kabupaten dan Kota menyampaikan salinan keputusan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten dan Kota untuk pengucapan sumpah janji kepada Gubernur melalui Bupati dan Walikota." Terangnya.
Diharapkan Divisi Teknis Penyelenggaran KPU Kabupaten Polman, PKPU 6 Tahun 2024, Pasal 52 Sebelum disampaikan terpilih anggota, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten dan Kota.
Sebagaimana dimaksud ayat 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten dan Kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
"Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2. KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten dan Kota. Tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih." Harapnya.
Ditambahkan Divisi Teknis Penyelenggaran KPU Kabupaten Polman, adapun keputusan KPU Kabupaten Polman Nomor 567 tahun 2024. Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Polman Dalam Pemilu 2024.
Yakni, Dapil 1, Kabupaten Polman 9 Kursi yakni :
1. Imam Singkarru, Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
- Jumlah Suara : 3.178 Suara.
- Suara Partai dan Calon : 14.423 Suara.
2. Basir, Partai Golongan Kariya (Golkar).
- Jumlah Suara : 3.921 Suara.
- Suara Partai dan Calon : 8.022 Suara.
3. Ardan Aras, Partai Amanah Nasional (PAN).
- Jumlah Suara : 1.987 Suara.
- Suara Partai dan Calon : 6.437 Suara.
4. Samril, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
- Jumlah Suara : 1.688 Suara.
- Suara Partai dan Calon : 5.259 Suara.
5. Muh. Syarwan Nur Hasan, Partai Nasdem.
- Jumlah Suara : 2.635 Suara.
- Suara Partai dan Calon : 14.423 Suara.
6. Iqram Akbar Ersani, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).
- Jumlah Suara : 2.252 Suara.
- Suara Partai dan Calon : 4.764 Suara.
7. H. Sahabuddin, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
- Jumlah Suara : 2.833 Suara.
- Suara Partai dan Calon : 3.922 Suara.
8. Ilham, Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
- Jumlah Suara : 1.351 Suara.
- Suara Partai dan Calon : 3.341 Suara.
9. Rana Tarya Baraterina, Partai Nasdem.
- Jumlah Suara : 1.960 Suara.
- Suara Partai dan Calon : 14.423 Suara.
- Perolehan Kursi Partai :
1. Partai Nasdem memperoleh 3 Kursi
2. Partai Golkar memperoleh 1 Kursi.
3. PAN, memperoleh 1 Kursi.
4. Partai Hanura memperoleh 1 Kurs.
5. Partai Gelora memperoleh 1 Kursi.
6. PKB memperoleh 1 Kursi.
7. PPP memperoleh 1 Kursi.
Dapil 2 Kabupaten Polman, 7 Kursi Yakni :
1. Tanda, Partai Golongan Kariya (Golkar).
- Jumlah Suara : 2.391 Suara.
- Suara Partai dan Calon : 7.951 Suara.
2. Amir, Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
- Jumlah Suara : 3.497 Suara.
- Suara Partai dan Calon : 7.213 Suara.
3. Zainal Abidin, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
- Jumlah Suara : 1.836 Suara.
- Suara Partai dan Calon : 6.988 Suara.
4. Jasma, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
- Jumlah Suara : 2.349 Suara.
- Suara Partai dan Calon : 6.286 Suara.
5. Murdani, Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.
- Jumlah Suara : 1.817 Suara.
- Suara Partai dan Calon : 5.272 Suara.
6. Ainun Mardiya Tajuddin, Partai Amanah Nasional (PAN).
- Jumlah Suara : 1.716 Suara.
- Suara Partai dan Calon : 4.173 Suara.
7. Muliadi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
- Jumlah Suara : 2.656 Suara.
- Suara Partai dan Calon : 3.966 Suara.
- Perolehan kursi partai :
1. Partai Golkar, memperoleh 1 Kursi.
2. Partai NasDem, memperoleh 1 Kursi.
3. PKB, memperoleh 1 Kursi.
4. Partai Gerindra memperoleh 1 Kursi.
5. PDI Perjuangan, memperoleh 1 Kursi.
6. PAN, memperoleh 1 Kursi.
7. PPP, memperoleh 1 Kursi.
Dapil 3 Kabupaten Polman, 10 Kursi Yakni.
1. Fahry Fadly, Partai Golongan Kariya (Golkar).
- Jumlah Suara : 4.302 Suara.
- Suara Partai dan Calon : 11.370 Suara.
2. Sarina, Partai Nasional Demokrat NasDem.
- Jumlah Suara : 3.031 Suara.
- Suara Partai dan Calon : 8.486 Suara.
3. H. Ibrahim S, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
- Jumlah Suara : 2.855 Suara.
- Suara Partai dan Calon : 8.428 Suara.
4. Hamzah Syamsuddin, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
- Jumlah Suara : 3.024 Suara.
- Suara Partai dan Calon : 7.067 Suara.
5. Rudi, Persatuan Indonesia (Perindo).
- Jumlah Suara : 2.151 Suara.
- Suara Partai dan Calon : 6.734 Suara.
6. Rahmadi, Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.
- Jumlah Suara : 2.518 Suara.
- Suara Partai dan Calon : 6.551 Suara.
7. Muh. Alif Subhan, Partai Amanah Nasional (PAN)
- Jumlah Suara : 2.845 Suara.
- Suara Partai dan Calon : 6.278 Suara.
8. Abdul Muin, Partai Demokrat.
- Jumlah Suara : 2.713 Suara.
- Suara Partai dan Calon : 5.171 Suara.
9. Muh. Yusuf Tato, Partai Golkar.
- Jumlah Suara : 2.473 Suara.
- Suara Partai dan Calon : 11.370 Suara.
10. Andi Aliawati Patajangi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
- Jumlah Suara : 2.410 Suara.
- Suara Partai dan Calon : 2.852 Suara.
- Perolehan Kursi Partai :
1. Partai Golkar, memperoleh 2 Kursi.
2. Partai NasDem, memperoleh 1 Kursi.
3. PKB, memperoleh 1 Kursi.
4. Parai Gerindra, memperoleh 1 Kursi.
5. Partai Perindo, memperoleh 1 Kursi.
6. PDI Perjuangan, memperoleh 1 Kursi.
7. PAN, memperoleh 1 Kursi.
8. Parai Demokrat, memperoleh 1 Kursi.
9. PPP, memperoleh 1 Kursi.
Dapil 4 Kabupaten Polman, 8 Kursi Yakni :
1. Agus Pranoto, Partai Golongan Kariya (Golkar).
- Jumlah Suara : 4.664 Suara.
- Suara Partai dan Calon : 8.891 Suara.
2. Anugrah Kurniawan, Partai Amanah Nasional (PAN).
- Jumlah Suara : 2.251 Suara.
- Suara Partai dan Calon : 8.295 Suara.
3. Hj. Muhasbih, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
- Jumlah Suara : 2.001 Suara.
- Suara Partai dan Calon : 7.617 Suara.
4. H. Hendrik, Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
- Jumlah Suara : 2.531 Suara.
- Suara Partai dan Calon : 6.938 Suara.
5. Rudi, Partai Demokrasi Indonesia(PDI) Perjuangan.
- Jumlah Suara : 2.310 Suara.
- Suara Partai dan Calon : 6.558 Suara.
6. H. Syarifuddin, Partai Nasional Demokrat (NasDem).
- Jumlah Suara : 2.557 Suara.
- Suara Partai dan Calon : 4.165 Suara.
7. Bungaranna, Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
- Jumlah Suara : 2.294 Suara.
- Suara Partai dan Calon : 3.664 Suara.
8. H. Nurdin Tahir, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
- Jumlah Suara : 2.296 Suara.
- Suara Partai dan Calon : 3.601 Suara.
Peroleh Kursi Partai :
1. Partai Golkar, memperoleh 1 Kursi.
2. PAN, memperoleh 1 Kursi.
3. Partai Gerindra, memperoleh 1 Kursi.
4. PKS, memperoleh 1 Kursi.
5. PDI Perjuangan, memperoleh 1 Kursi.
6. Partai NasDem, memperoleh 1 Kursi.
7. Partai Perindo, memperoleh 1 Kursi.
8. PKB, memperoleh 1 Kursi.
Dapil 5 Kabupaten Polman 6 Kursi Yakni:
1. Muh. Fatahuddin, Partai Golongan Kariya (Golkar).
- Jumlah Suara : 2.539 Suara.
- Suara Partai dan Calon : 9.788 Suara.
2. Hj. Lisda, Partai Nasional Demokrat (NasDem).
- Jumlah Suara : 4.472 Suara.
- Suara Partai dan Calon : 8.386 Suara.
3. Hj. Nurbaeti, Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.
- Jumlah Suara : 2.140 Suara.
- Suara Partai dan Calon : 4.912 Suara.
4. H. Amiruddin, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
- Jumlah Suara : 3.747 Suara.
- Suara Partai dan Calon : 4.814 Suara.
5. Aksan Maulana, Partai Golkar.
- Jumlah Suara : 2.165 Suara.
- Suara Partai dan Calon : 9.788 Suara.
6. H. Suardi, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
- Jumlah Suara : 2.558 Suara.
- Suara Partai dan Calon : 3.180 Suara.
- perolehan kursi partai :
1. Partai Golkar, memperoleh 2 Kursi.
2. Partai NasDem, memperoleh 1 Kursi.
3. PDI Perjuangan memperoleh 1 Kursi.
4. PKB memperoleh 1 Kursi.
5. Partai Gerindra memperoleh 1 Kursi
Laporan : Nadi