Iklan


 

Pj Bupati Polman Minta Warga Perekaman KTP-E, Agar Tak Kehilangan Hak Pilih di Pilkada

Minggu, 14 Juli 2024 | 02:01 WIB Last Updated 2024-07-13T18:02:07Z

Pj Bupati Kabupaten Polman, Muh. Ilham Borahima. Dicoklit petugas Pantarlih dan meminta warga melakukan perekaman KTP-E, agar tidak kehilangan hak pilih di Pilkada serentak. (Foto : Dok. Humas KPU Kabupaten Polman).

PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Pejabat Bupati Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Muhammad Ilham Borahima. 


Meminta warga Kabupaten Polman, yang belum memiliki identitas kependudukan sebagai warga Kabupaten Polman. 


Segera melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E), agar tidak kehilangan hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Gubernur dan Waki Gubernur Sulawesi Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Polman. 


Sehingga  dapat dimasukkan datanya dalam proses pendataan pemilih dilakukan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polman, ditingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat Desa dan Kelurahan sebelum menjadi Daftar Pemilih Tetap.


Demikian disampaikan Pj Bupati Kabupaten Polman, Muhammad Ilham Borahima, setelah petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Kelurahan Pekkabata, melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit).


"Sangat mengharapkan seluruh warga yang belum memiliki KTP-E, sebagai warga Kabupaten Polman, untuk segera mengurus KTP-E, agar tidak kehilangan hak pilih pada Pilkada serentak Provinsi Sulawesi Barat dan Kabupaten Polman." Terangnya.


Pj Bupati Kabupaten Polman, Muh. Ilham Borahima. Dicoklit petugas Pantarlih dan meminta warga melakukan perekaman KTP-E, agar tidak kehilangan hak pilih di Pilkada serentak. (Foto : Dok. Humas KPU Kabupaten Polman).

Dijelaskan Pj Bupati Kabupaten Polman, seluruh jajaran pemerintahan ditingkat Kecamatan hingga Dusun atau Lingkungan, untuk terlibat dalam proses Coklit yang dilakukan petugas Pantarlih. 


Sehingga hasil Coklit menghasilkan data yang akurat, yang digunakan pada Pilkada serentak mendatang, utamanya menguruskan warga yang hanya memiliki identitas administrasi kependudukan, yakni surat keterangan domisili. 


Dimana Surat Keterangan Domisili juga telah melebihi 6 bulan, untuk segera memfasilitasi menguruskan perekaman KTP-E.


"Jajaran pemerintahan Desa dan Kelurahan, untuk ikut terlibat bantu Pantarlih dalam proses Coklit, terutama warga yang masih menggunakan keterangan domisili melebihi 6 bulan, untuk diterbitkan KPT-E. Karen surat keterangan domisili yang dikeluarkan Kepala Desa dan Kelurahan kepada warga, tidak dimasukan dalam pendataan Coklit." Ujarnya.


Ditambahkan Pj Bupati Kabupaten Polman, berterimakasih kasih kepada petugas Pantarlih, telah melakukan Coklit kepada keluarganya. 


Sehingga dapat mengunakan hak pilihnya Pilkada serentak Provinsi Sulawesi Barat dan  Kabupaten Polman, 27 November 2024. Di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat dari Rumah Jabatan Bupati Kabupaten Polman.


"Terimakasih kasih kepada Pantarlih telah melakukan Coklit kepada keluarga saya, sehingga dapat memilih di Pilkada." Tuturnya.


Laporan : Nadi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pj Bupati Polman Minta Warga Perekaman KTP-E, Agar Tak Kehilangan Hak Pilih di Pilkada

Trending Now

Iklan

iklan