Iklan


 

Polisi Tetapkan Tersangka Baru Pembakar Rumah Wartawan di Karo

Jumat, 12 Juli 2024 | 02:04 WIB Last Updated 2024-07-11T18:04:48Z

Polisi kembali tetapkan 1 orang tersangka dalam kasus pembakaran rumah wartawan. (Foto : Dok. Humas Polri).

PolewaliTerkini.Net -.POLMAN - Penyidik Polda Sumatera Utara kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan pembakaran rumah wartawan, Riko Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. 


Tersangka baru itu pria berinisial (B) alias Bulang. Ia merupakan orang yang patut diduga memerintahkan aksi pembakaran itu.


Menurut Kapolda Sumatera Utara, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Bulang ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan penyidikan atas dua tersangka eksekutor yang ditangkap pada pekan lalu.


"Kita sudah tetapkan (B) sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu. Penetapan pelaku ke 3 berinisial (B) alias Bulang setelah dilakukan pengungkapan dari berbagai analisa komunikasi yang terjadi." Kata Komjen Agung. Kamis (11/7/2024).


Sementara Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, dengan penetapan tersangka baru ini, menambah jumlah pelaku pembakaran rumah Sempurna Pasaribu menjadi 3 orang.


Dua pelaku sebelumya sudah ditangkap berisinial RAS (37) dan YT (36) bertugas dan berperan sebagai eksekutor pembakaran.


"Tersangka (B) menyuruh (YST) membakar, serta memberikan uang Rp.130 ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak pertalite dan solar yang digunakan membakar rumah korban." Ungkap Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis, 11 Juli 2024.


Hadi menambahkan, pelaku lainnya, (RAS) bersiap di atas sepeda motor matic. 


"Setelah api menyala, keduanya kabur dan membuang botol bekas campuran BBM sekitar 30 meter dari TKP, aksi pembakaran ini terekam sangat jelas dari analisa CCTV di sekitar rumah korban Sempurna Pasaribu." Ujar Hadi.


Keberhasilan pengungkapan pembakaran rumah Sempurna Pasaribu dan penangkapan ke 3.pelakunya dilakukan secara ilmiah atau Scientific Crime Investigation (SCI). 


Adapun SCI merupakan metode memadukan antara teknik prosedur, dan teori ilmiah untuk mengumpulkan bukti dalam melawan kejahatan dan memenuhi kebutuhan hukum.


Metode tersebut digunakan agar polisi mendapatkan kesimpulan berdasarkan keidentikan dari berbagai sudut pandang disiplin keilmuan, sehingga penyebab kebakaran itu dapat terungkap secara terang-benderang.


Polda Sumut mengerahkan semua potensi dan kekuatan personel dari berbagai disiplin ilmu untuk memverifikasi dan membuktikan temuan-temuan di lapangan secara ilmiah. 


Mulai dari keterlibatan Labfor, dokter forensic, ahli IT, hingga ahli sifat termal material dan keahlian lainnya.(***).

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polisi Tetapkan Tersangka Baru Pembakar Rumah Wartawan di Karo

Trending Now

Iklan

iklan