Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat menemukan 2.041 pemilih tidak dapat ditemukan di 4 TPS Desa Pedanda, Kecamatan Pedongga, Kabupaten Pasangkayu. (Foto : Dok. Humas Bawaslu Sulbar). |
PolewaliTerkini.Net - MAMUJU - Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Barat, beserta jajarannya temukan 2.041 pemilih yang tidak dikenali.
Pemilih ini terbagi di 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tidak berpenghuni di Desa Pedanda, Kecamatan Pedongga, Kabupaten Pasangkayu.
Ketua Bawaslu Sulawesi Barat, Nasrul Muhyyang.menyatakan, meminta kepada jajaran Bawaslu Kabupaten, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKD), hati-hati dan lebih cermat dalam mengawasi proses pencocokan dan penelitian pemuktahiran data pemilih, mengingat di sana terdapat hak pilih yang harus dilindungi.
"Jangan sampai warga yang sudah tidak ada justru masih masuk dalam data pemilih atau sebaliknya warga yang seharusnya masuk tidak terdapat dalam data pemilih." Tuturnya pada saat melakukan pengawasan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Pemuktahiran data pemilih.
Sementara itu anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Hamrana Hakim menyebutkan, pengawasan Coklit yang dilakukan menemukan adanya 2.041 pemilih yang tidak dikenali oleh pemerintah Desa yang terbagi di 4 TPS di Desa Pedanda, Kecamatan Pedongga, Kabupaten Pasangkayu.
Sehingga Bawaslu Sulawesi Barat telah melakukan faktual bersama dengan pemerintah setempat, Bawaslu Kabupaten Pasangkayu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasangkayu. Hingga jajaran Badan Adhoc, yang dihadirkan pihak dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Sulawesi Barat.
"Salah satu hasil pengawasan yang kami lakukan, ditemukan 2.041 pemilih yang tidak dikenali oleh Pemerintah Desa setempat yang berada pada 4 TPS di Desa Pedanda, Kecamatan Pedongga. Maka itulah Bawaslu Sulawesi Barat telah melakukan faktual bersama dengan pemerintah setempat, Bawaslu kabupaten Pasangkayu dan KPU Pasangkayu hingga jajaran adhoc, serta dihadiri oleh pihak dari Disdukcapil Provinsi Sulawesi Barat." Ujarnya.
Diungkapkan anggota Bawaslu Sulawesi Barat, untuk memastikan akan mengawal agar hasil data pemilih memenuhi prinsip mutakhir, akurat dan komprehensif, sangat penting agar keakuratan data pemilih dapat terjaga serta penting adanya pelibatan dan peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan.
"Kami akan mengawal agar hasil data pemilih memenuhi prinsip mutakhir, akurat, dan komprehensif. Ini penting dilakukan agar keakuratan data pemilih dapat kita jaga bersama, serta pelibatan dan peran serta masyarakat dalam pengawasan pada tahapan ini sangat diperlukan." Tegasnya.
Senada itu anggota Bawaslu Sulawesi Barat, Arham mengatakan, telah menginstruksikan pengawasan intensif terhadap 2.041 pemilih yang belum ditemukan di lokasi Desa Pedanda, Kecamatan Pedongga Kabupaten Pasangkayu.
Langkah ini dalam upaya memastikan proses pemilihan berjalan dengan adil dan transparan, serta kami sangat intens dalam memantau perkembangan kondisi hasil coklit di Desa Pedanda
"Kami telah menginstruksikan Bawaslu Pasangkayu beserta jajarannya untuk melakukan pengawasan melekat terhadap pemilih yang tidak ditemukan tersebut, Dalam upaya memastikan proses pemilihan berjalan dengan adil dan transparan, serta kami sangat intens dalam memantau perkembangan kondisi hasil coklit di Desa Pedanda." Bebernya.
Ditambahkan anggota Bawaslu Sulawesi Barat, terhadap hal tersebut, Kepala Desa Pedanda telah mengeluarkan surat keterangan nomor 141/181/DP/VII/2024. Pertanggal 18 Juli 2024, yang menyatakan pemilih sebagaimana dimaksud bukan warga Desa Pedanda, Kecamatan Pedongga Kabupaten Pasangkayu. Terkait hal tersebut Bawaslu Kabupaten Pasangkayu masih menunggu tindak lanjut dari KPU Kabupaten Pasangkayu.
"Telah mengeluarkan surat keterangan menyatakan pemilih sebagaimana dimaksud bukan warga Desa Pedanda, Kecamatan Pedongga Kabupaten Pasangkayu. Terkait hal tersebut Bawaslu Kabupaten Pasangkayu masih menunggu tindak lanjut dari KPU setempat." Ujarnya.
Laporan : Nadi