ABM dan Arwan menerima SK usungan Partai Golkar, dari DPP Partai Golkar. (Foto : Dok. Asistem Pribadi ABM). |
PolewaliTerkini.Net - JAKARTA- Pasangan Bakal Calon Gubernur (Bacagub) dan Bakal Calon Wakil Gubernur (Bacawagub) Provinsi Sulawesi Barat, Ali Baal Masdar (ABM) dan Arwan Aras. Mendapatkan Surat Keputusan (SK) Usungan Partai Golonggan Kariya (Golkar).
Sementara Pasangan Bacagub dan Bacawagub Provinsi Sulawesi Barat, Husain Syam dan Lukman. Kembali mendapat usungan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Asisten pribadi ABM, Rusman Toni menyatakan, telah menerima SK usungan Partai Golkar menguatkan rekomendasi yang diserahkan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bidang Pemenangan Pemilu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, Di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta.
Penyerahan SK usungan Partai Golkar, setelah sebelumnya diumumkan usungan Partai Golkar di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Sulawesi Barat.
"Diterima langsung Bapak ABM bersama Arwan Aras SK Usungan Partai Golkar, di Kantor Golkar Jakarta." Ujarnya.
Diungkapkan Rusman. Meskipun sudah dipastikan mendapatkan usungan dari Partai Golkar, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). ABM dan Arwan masih melakukan komunikasi politik dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Kemudian Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), untuk memperkuat koalisi partai politik dalam memenangkan Pasangan Bacagub dan Bacawagub Sulawesi Barat, ABM dan Arwan.
"Saat ini komunikasi politik terus dilakukan dengan sejumlah partai politik, untuk bersama-sama bersinergi memenangkan ABM-Arwan di Pilkada Sulawesi Barat." Terangnya.
Ditempat terpisah Bacagub Sulawesi Barat, Husain Syam, kembali mendapatkan usungan dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Dimana usungan paket dengan Lukman Said. sebagai Bacawagub.
Bacawagub Sulawesi Barat, Husain Syam, juga menunggu usungan perubahan dari Partai Amanat Nasional (PAN), dengan pergantian Bacawagub Lukman Said. Dari sebelumya Arwan Aras.
Laporan : Nadi