Iklan


 

KPU Polman Umumkan Pendaftaran Cakada Pilkada Serentak 2024

Minggu, 25 Agustus 2024 | 19:22 WIB Last Updated 2024-08-25T11:22:29Z

KPU Kabupaten Polman, sosialisasi pelaksanaan pendaftaran Cakada Pilkada serentak di Kantor KPU Kabupaten Polman, bersama pengurus partai politik peserta Pemilu 2024, Kabupaten Polman. (Foto : Dok. KPU Kabupaten Polman).

PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), mengumumkan jadwal pendaftaran pasangan Calon Kepala Daerah (Cakada) Kabupaten Polman. Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) serentak Kabupaten Polman 2024, pada 27 hingga 29 Agustus 2024 mendatang.


Ketua KPU Kabupaten Polman, Nurjannah Waris mengatakan, KPU Kabupaten Polman telah sosialisasikan dan mengumumkan pendaftaran pasangan Cakada Pilkada Kabupaten Polman. Sesuai dengan jadwal tahapan Pilkada serentak 2024, yakni 27 hingga 29 Agustus 2024. 


Diterima di Kantor KPU Kabupaten Polman. Jalan K H Wahid Hasyim Nomor 02, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman. Pada Pukul 08.00  hingga 16.00 Waktu Indonesia Tengah (WITA) untuk 27 dan 28 Agustus 2024. Sedangkan 29 Agustus 2024 pada Pukul 08.00 hingga 23.50 WITA.


"Pendaftaran Cakada Pilkada Polman, dibuka pada 27 hingga 29 Agustus 2024 di Kantor KPU Kabupaten Polman." Terangnya.


Disebutkan Ketua KPU Kabupaten Polman, berdasarkan surat edarat KPU Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024. Dimana KPU Provinsi dan KPU Kabupaten dan Kota dalam penyelenggaraan tahapan pendaftaran pasangan calon memedomani amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024. 


Dengan ketentuan sebagai berikut. Partai Politik peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di daerah yang  bersangkutan.


"KPU Provinsi dan KPU Kabupaten dan Kota dalam penyelenggaraan tahapan pendaftaran pasangan calon memedomani amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024" 


Demikian ungkapnya pada sosialisasi surat edaran KPU Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024, perihal pelaksanaan pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. Kepada para pengurus Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Kabupaten Polman, di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Polman. Sabtu, 24 Agustus 2024.


Dijelaskan Ketua KPU Kabupaten Polman, untuk mengusulkan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, yakni Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan Dua Juta Jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit Sepuluh Persen di Provinsi tersebut.


KPU Kabupaten Polman, sosialisasi pelaksanaan pendaftaran Cakada Pilkada serentak di Kantor KPU Kabupaten Polman, bersama pengurus partai politik peserta Pemilu 2024, Kabupaten Polman. (Foto : Dok. KPU Kabupaten Polman).

Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih  tetap lebih dari 2 Juta sampai dengan 6 Juta jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 Persen di Provinsi. 


Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 Juta sampai dengan 12 Juta jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 Persen di Provinsi.


"Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 Juta jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 Persen di Provinsi tersebut." Katanya.


Dibeberkan Ketua KPU Kabupaten Polman, untuk mengusulkan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, Kabupaten dan Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250D Ribu Jiwa.


Partai Politik atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 Persen di Kabupaten dan Kota. Kabupaten dan Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 Ribu sampai dengan 500 Ribu Jiwa.


Partai Politik atau gabungan Partai Politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 Persen di Kabupaten dan Kota. 


Kabupaten dan Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 Ribu sampai dengan 1 Juta Jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 Persen di  Kabupaten dan Kota.


"Kabupaten dan Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 Juta Jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 Persen di Kabupaten dan Kota tersebut." Tandasnya.


Diuraikan Ketua KPU Kabupaten Polman, jumlah penduduk yang terdapat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebagaimana dimaksud di atas, termuat dalam DPT. Pada Pemilu Serentak 2024 di wilayah yang bersangkutan. 


Syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak Penetapan pasangan Calon.


KPU Kabupaten Polman, sosialisasi pelaksanaan pendaftaran Cakada Pilkada serentak di Kantor KPU Kabupaten Polman, bersama pengurus partai politik peserta Pemilu 2024, Kabupaten Polman. (Foto : Dok. KPU Kabupaten Polman).

Dalam hal KPU Provinsi dan KPU Kabupaten dan Kota telah menetapkan jumlah persyaratan perolehan kursi dan suara sah untuk setiap Provinsi dan  Kabupaten dan Kota dengan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten dan Kota, maka KPU Provinsi dan KPU Kabupaten dan Kota melakukan perubahan terhadap Keputusan dimaksud sesuai dengan ketentuan sebagaimana pada angka 2. 


KPU Provinsi dan KPU Kabupaten dan Kota dalam menyelenggarakan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada daerah khusus atau istimewa atau dengan sebutan lain.


"Memedomani Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud di atas kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten dan Kota mensosialisasikan kepada Partai Politik peserta Pemilu untuk memedomani ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 4 dalam tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten dan Kota menerbitkan pengumuman pendaftaran Pasangan Calon dengan format terlampir." Ucapnya.


Disampaikan Ketua KPU Kabupaten Polman, seluruh partai politik yang berencana mengusung pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Polman, agar segera membuka akun Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada). 


Pembukaan akun Silonkoda.diperlukan untuk mengunggah berkas calon yang akan diusulkan. Karena hingga saat ini, berdasarkan laporan dari operator Silonkada KPU, karena belum ada  partai politik yang telah membuka akun Silonkada. Sehingga bagi partai politik untuk segera melakukan proses yang pembukaan Silonkada.


"Batas waktu pendaftaran calon akan berakhir pada tanggal 29 Agustus 2024. Partai politik diharapkan segera proses menginput berkas persyarat dukungan pasangan Cakada, guna memastikan semua berkas dapat diproses dengan baik dan tepat waktu. Dan seluruh partai politik yang akan berpartisipasi dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Polman." Harapnya.


Dilanjutkan Ketua KPU Kabupaten Polman, pasangan Calon Bupati dan  Calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan, yakni warga negara Indonesia yang tidak memiliki kewarganegaraan lain. 


Kemudian bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Setia kepada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Serta berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.


"Syarat Cakada diantaranya  warga negara Indonesia yang tidak memiliki kewarganegaraan lain, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945." Katanya.


Laporan : Nadi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KPU Polman Umumkan Pendaftaran Cakada Pilkada Serentak 2024

Trending Now

Iklan

iklan