Iklan


 

Bawaslu Polman Pasang Spanduk Tolak dan Lawan Politik Uang

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 17:08 WIB Last Updated 2024-10-12T09:08:46Z

Bawaslu Kabupaten Polman pasang Spanduk Tolak dan Lawan Politik Uang di sejumlah tempat di wilayah Kabupaten Polewali Mandar. (Foto : Nadi).

PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), pasang Spanduk tolak dan lawan politik uang, disejumlah titik di 12 Kecamatan.   


Langkah ini untuk menciptakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Polman, yang berintegritas dan profesional. Sekaligus mengajak masyarakat melaporkan praktek politik uang yang terjadi kepada jajaran Bawaslu Kabupaten Polman.


Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Polman, Usman Sahamma menyatakan. Politik uang merupakan musuh bersama karena akan merusak dan mengganggu keamanan Pilkada serentak. 


Serta jadi ancaman besar bagi demokrasi dan kedaulatan rakyat. Dimana politik uang menciderai integritas penyelenggaraan Pilkada serentak. Sehingga mengajak pemilih menentukan pilihan berdasarkan visi, misi dan program kerja, bukan karena politik uang. 


Dari itu, untuk mengedukasi pengawasan partisipatif kepada semua elemen masyarakat di Kabupaten Polman, memasang spanduk tolak dan lawan politik uang di wilayah Kabupaten Polman.


'Politik uang salah satu cara sering dilakukan di Pilkada, sehingga dilakukan ajakan melalui pemasangan spanduk menolak dan melawan politik uang di Kabupaten Polman." Tuturnya.


Ditegaskan Anggota Bawaslu Kabupaten Polman, pemasangan spanduk tolak dan lawan politik uang untuk mengimbau semua pihak turut mencegah, menolak, melawan dan melaporkan dugaan pelanggaran politik uang. 


Tujuannya, agar pelaku dikenai sanksi politik uang yang diatur dalam pasal 187A ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, bahwa setiap orang dilarang menjanjikan dan memberi uang atau materi lainnya.


Maka pemberi dan penerima sama mendapatkan sanksi pidana 72 bulan dan denda Rp. 1 Miliar Rupiah. Sehingga seluruh elemen masyarakat memiliki peran yang besar dalam mencegah terjadi praktek politik uang.


"Perlakuan pemberian uang atau barang untuk mempengaruhi pilihan pemilih berdampak buruk bagi Pilkada, sehingga harus ditolak. Dan memberikan sanksi politik uang diatur dalam pasal 187A ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, mendapatkan sanksi pidana 72 bulan dan Rp. 1 Miliar." Harapnya.


Disampaikan Anggota Bawaslu Kabupaten Polman, larangan politik uang pada Pilkada dapat diketahui sesuai pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. 


Yakni, calon dan atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan atau pemilih.


Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten Kota. 


Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 


Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk. 


Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah dan mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.


"Larangan politik uang pada Pilkada dapat diketahui masyarakat secara luas, sesuai pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016." Terangnya.


Dipaparkan Anggota Bawaslu Kabupaten Polman, pemasangan spanduk tolak dan lawan politik uang dipasang di tempat strategis, seperti jalan raya, tempat keramaian dan pasilitas pemerintah. 


Cara ini agar warga dapat membacanya dan mengetahui bahaya politik uang, yang nantinya disampaikan kepada warga lainnya. Pemasangan Spanduk tolak dan lawan politik uang sudah dilakukan sejak minggu kedua tahapan kampanye Pilkada serentak 2024.


"Spanduk tolak dan lawan politik uang sudah disebar di sejumlah tempat untuk dapat diketahui sejak awal tahapan Kampanye." Bebernya.


Penulis : Nadi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bawaslu Polman Pasang Spanduk Tolak dan Lawan Politik Uang

Trending Now

Iklan

iklan