GMNI Cabang Polman bersama KAMMI Mandar Raya unjuk rasa, tuntut hentikan Perizinan Ritel Moderen di Kabupaten Polman. (Foto : Nadi). |
PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslimin Indonesia (KAMMI) Mandar Raya.
Berunjuk rasa di Kantor Bupati Pemerintah Kabupaten Polman. Menuntut pemberhentian perizinan Ritel Moderen di wilayah Kabupaten Polman. Karena kebijakan tersebut tidak berpihak kepada masyarakat kecil.
Menurutnya, dengan maraknya Ritel Moderen di wilayah Kabupaten Polman, akan mematikan sumber ekonomi masyarakat, baik Pasar Tradisional, usaha penjualan barang dalam bentuk Rumah Toko dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Ketua GMNI Cabang Kabupaten Polman, Bung Andi Baraq, menyatakan, unjuk rasa dilakukan semata-mata untuk perjuangan kepetingan masyarakat atas kebijakan Pemerintah Kabupaten Polman.
Pemkab tidak berpihak kepada masyarakat, dengan maraknya beroperasi Ritel Moderen di wilayah Kabupaten Polman, membuat keresahan yang terjadi.
Apalagi pengoperasian Ritel Moderen saling berdekatan dengan Pasar Tradisional dan sesama-sama Rite Moderen berlainan pemilik perusahaan.
"Hari ini kami dari komando aktifis dan masyarakat yang tergabung yaitu GMNI Polman dan KAMMI Mandar Raya, turun kejalan. Dengan membawa beberapa tuntutan yang dinilai tidak memihak kepada masyarakat kecil." Katanya.
Dimana diketahui dengan maraknya Ritel moderen di Polman, itu menjadi alasan kami turun di hari ini dengan keresahan yang terjadi di Polman.
Dilanjutkan Ketua GMNI Cabang Polman, tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Polman, yakni segera tutup Ritel Moderen yang berada di Jalan Hos Cokroaminoto, di Kecamatan Polewali.
Karena diduga tidak memiliki izin Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) serta jarak Ritel Moderen tersebut dengan Pasar Tradisional dan kios tradisional berdekatan.
Keberadaannya juga tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati Kabupaten Polman nomor 12 tahun 2024 perubahan atas perbup 47 tahun 2022 tentang pedoman teknis pengembangan, penataan dan pembinaan toko swalayan.
"Kami desak Ritel Moderen di Jalan Hos Cokroaminoto, Kabupaten Polman. Ditutup, sebab diduga tidak memiliki izin PBG dan SLF serta jarak Ritel Moderen Afamidi itu dengan Pasar Tradisional dan kios tradisional tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati Kabupaten Polman nomor 12 tahun 2024." Terangnya.
Dijelaskan Ketua GMNI Cabang Polman, terbitkan moratorium mengenai perizinan Ritel Moderen, agar tidak diberikan lagi perizinan atau menolak penambahan keberadaan Ritel Moderen.
Yakni Alfamart, Alfamidi dan Indomaret di Kabupaten Polman. Penutupan semua toko swalayan yang belum memiliki PBG dan SLF serta yang belum memiliki rekomendasi teknis dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Pemerintah Kabupaten Polman.
"Segera Pemkab Polman, terbitkan moratorium mengenai perizinan Ritel Moderen, agar tidak diberikan lagi perizinan atau menolak penambahan keberadaan Ritel Moderen." Ujarnya.
Penulis : Nadi