Iklan


 

Divonis Pidana 1 Bulan 15 Hari, Inspektorat Rekomendasikan Oknum Bidan PPPK di Wonomulyo Dipecat

Senin, 21 Oktober 2024 | 22:46 WIB Last Updated 2024-10-21T16:25:46Z

Oknum bidan PPPK di salah satu puskesmas di Wonomulyo, sedang di interogasi petugas Kepolisian Polres Polman. (Foto : Istimewa).

PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Pengadilan Negeri (PN) Polewali menjatuhi hukuman pidana satu bulan 15 hari kepada terdakwa inisial (ESH) dan pasangan selingkuhannya inisial (ZF) atas perkara dugaan perzinahan. 


Surat putusan majelis hakim PN Polewali tersebut bernomor 184/Pid.B/2024/PN Pol. Menyatakan terdakwa (ESH) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Zina" Sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. 


Diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Polewali, pada hari Senin, tanggal 14 Oktober 2024, oleh Jusdi Purmawan, sebagai Hakim Ketua, Fachrianto Hanief dan Afif Faishal, masing-masing sebagai Hakim Anggota, diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan terdakwa didampingi penasehat hukumnya.


Terdakwa (ESH) merupakan bidan berstatus ASN PPPK Polman di salah satu Puskesmas di Kecamatan Wonomulyo dan saat kejadian berlangsung terdakwa masih berstatus istri sah dari karyawan bank inisial (MH) di Wonomulyo.


Sementara pasangan selingkuhannya terdakwa (ZF) merupakan supir ambulans di Puskesmas tempat dimana terdakwa (ESH) bertugas. 


Menanggapi putusan PN Polewali tersebut, Ketua Tim Audit Inspektorat Polman, Marsam menegaskan, bila pihaknya telah mengeluarkan surat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada oknum bidan PPPK tersebut.


Surat rekomendasi tersebut ditembuskan kepada Pj Bupati Polman, BKD Polman, kepala instansi bersangkutan dan pelapor.


"Terkait masalah KUHP nya kami tidak masuk kesitu, tapi terkait masalah UU disiplin PNS PP Nomor 94 tahun 2021 di pasal 41 itu jelas bahwa ASN yang bersangkutan wajib dijatuhi hukuman berat, jadi rekomendasi yang kami keluarkan itu diberhentikan secara tidak hormat." Paparnya melalui telepon. Senin, 21 Oktober 2024.


Meski demikian, Marsam menyampaikan bila pihaknya hanya menerbitkan rekomendasi PTDH kepada ASN bersangkutan, selanjutnya tergantung kebijakan pimpinan ASN yang bersangkutan.


"Tapi kami tidak tahu kebijakan pimpinan, surat PTDH ini kami tembuskan ke Bupati, BKD, kepala instansinya dan si pelapor." Tuturnya.


Laporan : Ag/Suk

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Divonis Pidana 1 Bulan 15 Hari, Inspektorat Rekomendasikan Oknum Bidan PPPK di Wonomulyo Dipecat

Trending Now

Iklan

iklan