Iklan


 

PJ Polman Tegas Bakal Tindak ASN, P3K, Aparat Desa Tidak Netral di Pilkada

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 09:57 WIB Last Updated 2024-10-12T01:57:43Z

Pj Bupati Polman, tindak tegas ASN dan P3K yang tidak netral di Pilkada. (Foto : Nadi).

PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) lingkung Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Akan ditindak tegas bila tidak netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Kabupaten Polman. Sebagaimana keputusan Badan Kepegawaian Negara dalam kasus netralitas ASN.


Demikian disampaikan Pejabat Bupati (Pj) Bupati Kabupaten Polman, Muhammad Ilham Borahima. Saat dikonfirmasi soal Pilkada serentak Polman.


"Komitmen kami (Pemerintah Kabupaten Polman-red) untuk suksesnya Pilkada kepada seluruh ASN dengan salah satunya menjaga sikap netralitas ASN. Kami tidak main-main kepada ASN, yang melakukan pelanggaran. Memberikan tindakan tegas." Sebutnya.


Disampaikan Pj Bupati Kabupaten Polman. Bagi ASN yang sengaja melakukan pelanggaran Pilkada, dengan menggelar pertemuaan mengumpulkan sejumlah ASN dan P3K. Dari kalangan tenaga pendidik memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon kepala daerah Kabupaten Polman, akan ditindak tegas tanpa pandang bulu. 


Begitupula Kepala Desa, Kepala Dusun dan Kepala Lingkungan, sengaja ikut berkampanye dalam kegiatan kampanye pertemuaan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialogis, rapat umum, membagikan bahan kampanye dan memasang alat peraga kampanye salah satu pasangan calon kepala daerah Kabupaten Polman. 


"ASN yang sengaja melakukan pertemuaan guru-guru memberikan dukungan kepada pasangan calon Bupati tertentu akan ditindak tegas sesuai aturan. Begitupula Kades, Kadus dan Kepala Lingkungan, ditindak jika ikut kampanye pasangan calon kepala daerah." Ungkapnya.


Ditambahkan Pj Bupati Kabupaten Polman. Para ASN, P3K dan Kades juga dilarang secara aktif berkampanye di sejumlah media sosial dengan memposting dukungan dan mengajak pemilih untuk memilih salah satu pasangan calon kepala daerah akan ditindak sesuai aturan berlaku.


"ASN dan Kades berkampanye di media sosial, akan ditindak sesuai regulasi aturan." Tegasnya.


Penulis : Nadi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PJ Polman Tegas Bakal Tindak ASN, P3K, Aparat Desa Tidak Netral di Pilkada

Trending Now

Iklan

iklan