PolewaliTerkini.Net - MAMASA - Personel gabungan Satuan Reskrim Polres Mamasa bersama Unit Satuan Intelkam Polres Mamasa dan Polsek Mamasa melakukan pembubaran kegiatan judi sabung ayam di Dusun Rantekepa, Desa Rambusaratu, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa. Sabtu, 19 Oktober 2024
Berdasarkan informasi warga pada pukul 17:00 Wita. Tim gabungan Kepolisian dipimpin Kasat Reskrim Polres Mamasa, IPTU Drones Ma'dika, segera mendatangi lokasi dan melakukan pembubaran aktivitas perjudian sabung ayam.
Sayangnya para pelaku judi sabung ayam melarikan diri setelah melihat kedatangan aparat kepolisian. Lokasi arena judi ini pun terletak sekitar 200 meter dari jalan poros Rantekepa.
Meski pelaku kabur, beberapa barang bukti berhasil diamankan polisi, antara lain 18 unit kendaraan roda dua, 2 ekor ayam (1 dalam keadaan hidup dan 1 mati).
Polisi juga amankan 2 tenda yang digunakan oleh para pelaku, 3 tas ransel, 2 helm, dan 1 tas ayam. Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke posko Resmob.
Kasat Reskrim Polres Mamasa, IPTU Drones Ma'dika menyampaikan, operasi ini hasil kerjasama merupakan hasil kerja sama antara pihak kepolisian dan masyarakat setempat.
"Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana ini. Dengan laporan tersebut, kami dapat bertindak cepat dan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku." Ujar Drones Ma"dika.
Drones menekankan, pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Perjudian sabung ayam adalah tindakan yang melanggar hukum dan berpotensi merusak moral serta ketertiban di masyarakat. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana di wilayah hukum Polres Mamasa." Tegasnya.
Laporan : Humas Polres Manasa