Iklan


 

Bawaslu Polman Penindakan APK Paslon Gubernur dan Bupati

Minggu, 24 November 2024 | 18:17 WIB Last Updated 2024-11-24T10:17:14Z

Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar penindakan APK pasangan calon kepala daerah, yang terpasang di hari tenang. Di sejumlah zona kampanye dan lokasi area pribadi warga. (Foto : Nadi).

PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemerintah Kabupaten Polman.


Melibatkan Kepolisian Polres Polman, TNI Kodim 1402 Polman dan Dinas Perhubungan Pemerintah Kabupaten Polman, menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon Gubernur dan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati.


Penindakan ini berlangsung di sejumlah zona Kampanye dan area pribadi warga di wilayah Kabupaten Polman. Ahad, 24 November 2024.


Anggota Bawaslu Polman, Usman menyatakan, penindakan APK Pasangan Calon ini dilakukan karena sudah memasuki hari tenang mulai 24 hingga 26 November 2024. 


Hari tenang berdasarkan dalam peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada serentak 2024, dilarang untuk digunakan sebagai waktu kampanye dalam bentuk apa pun.


"Tim penindakan telah menurunkan semua APK Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat dan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Polman, yang masih terpasang di hari tenang dimulai hari ini hingga 26 November 2024." Tegasnya.


Dijelaskan anggota Bawaslu Kabupaten Polman, untuk menindak seluruh APK Pasangan Calon Gubernur dan Bupati, Bawaslu membentuk 4 tim penindakan. 


Yakni tim pertama dari perbatasan Provinsi Sulawesi Barat dengan Provinsi Sulawesi Selatan di Kecamatan Binuang hingga Kecamatan Wonomulyo.


Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar penindakan APK pasangan calon kepala daerah, yang terpasang di hari tenang. Di sejumlah zona kampanye dan lokasi area pribadi warga. (Foto : Nadi).

Tim Penindakan Dua dari Kecamatan Mapilli menuju Kecamatan Campalagian, tim penindakan Tiga dari Kecamatan Campalagian menuju Kecamatan Tinambung. 


Mereka melakukan pembongkaran APK Pasangan Calon Gubernur dan Bupati dalam bentuk Baleho, Spanduk, Poster dan Bendera di sejumlah zona kampanye, ruas jalan, pemukiman warga dan area pribadi warga. 


Sedangkan tim Penindakan Empat melakukan atau membongkar APK Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat dan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Polman pada kendaraan.


"Empat tim yang dibentuk melakukan pembongkaran APK Pasangan Calon Gubernur dan  Bupati." Tegasnya


Diungkap Anggota Bawaslu Kabupaten Polman, APK Pasangan Calon Gubernur dan  Bupati di kendaraan, untuk segera membuka sendiri. Namun jika tidak mau dibuka, minta kendaraan tersebut tidak beroperasi sebelum 27 November 2024. 


Sedangkan APK Pasangan Calon Gubernur dan Bupati, masih terpasang di sejumlah tempat di daerah pengunungan, untuk diturunkan secara mandiri oleh tim sukses Pasangan Calon.


"Diminta tim sukses Pasangan Calon Gubernur dan Bupati, untuk menurunkan sendiri APK nya Karena dia sendiri yang pasang." Bebernya.


Dilanjutkan, jika APK Pasangan Calon Gubernur dan Bupati, tetap saja dipasang, bisa menjadi gugatan Pasangan Calon lain. Dari itu Bawaslu sudah mengirimkan surat kepada setiap Pasangan Calon untuk menurunkan sendiri APK nya. 


"Sebaiknya tim Pasangan Calon Gubernur dan Bupati, segera menurunkan APK nya, agar tidak menjadi dasar gugatan tim Pasangan Calon lain." Katanya.


Penulis : Nadi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bawaslu Polman Penindakan APK Paslon Gubernur dan Bupati

Trending Now

Iklan

iklan