Pemilih diwajibkan bawa serta KTP-E, saat mencoblos di TPS Pilkada serentak. (Foto : Nadi). |
PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), mewajibkan pemilih terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Kemudian Daftar Pemilih Tambahan (DPK) dan Daftar Pemilih Pemindahan (DPTb) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Provinsi Sulawesi Barat dan Pilkada Kabupaten Polman.
Diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) atau Kartu Keluarga (KK), untuk dicocokkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdapat di Surat Pemberitahuan Pemilih.
Petugas pencocokan NIK oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), saat mencoblos. Rabu, 27 November 2024.
Pemilih diwajibkan bawa serta KTP-E, saat mencoblos di TPS Pilkada serentak. (Foto : Nadi). |
Demikian disampaikan Ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar, Nurjannah Waris. Pada saat dikonfirmasi terhadap pelaksanaan Pilkada 2024.
"Seluruh pemilih yang terdata dalam DPT, DPTb dan DPK. Tetap diwajibkan KTP-E dan KK pada saat pemungutan suara di TPS besok, karena KPPS akan mencocokan NIK dengan Surat Pemberitahuan dan Daftar Hadir Pemilih di TPS." Ujarnya.
Disampaikan Ketua KPU Kabupaten Polman, pemilih tidak bawa dokumen kependudukan KTP-E asli, serta dalam bentuk foto KTP-E, kertas foto copy KTP-E.
Begitupula KK asli, Foto KK dan Foto copy KK, tidak dilayani petugas KPPS dan tidak menerima Surat Keterangan Berdomisili (Suket). Sebagaimana persyaratan dalam Surat Pemberitahuan Pemilih.
"Sudah menjadi syarat pemilih mewajibkan membawa serta KTP-E, sesuai Surat Pemberitahuan Pemilih." Lugasnya.
Penulis : Nadi