Iklan


 

PMII Unasman Unjuk Rasa Tuntut Penyelenggara Netral di Pilkada

Selasa, 05 November 2024 | 16:36 WIB Last Updated 2024-11-05T08:37:01Z

PMII Unasman Berunjuk Rasa di Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar. Tuntut penyelenggara netral pada Pilkada 2024. (Foto : Nadi).

PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Mahasiswa Tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Universitas Al-Asyariah Mandar (Unasman).


Berunjuk rasa di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Kantor Komisi Pemilihan (KPU) Kabupaten Polman.


Kemudian Mapolres Polman dan Kantor Bupati Pemerintah Kabupaten Polman. Mereka menuntut penyelanggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Provinsi Sulawesi Barat dan Kabupaten Polman, bersikap netral.


Koordinator Lapangan, Heriadi R, dalam orasi menyatakan, pengurus Komisariat PMII Unasman berunjuk rasa dengan mendatangi ke Kantor Bawaslu Kabupaten Polman.


Tujuannya menuntut netralitas pihak penyelenggara karena pada Pemilihan Umum (Pemilu) menemukan adanya penyelenggara yang tidak netral. 


PMII tidak pernah takut dan gentar kepada aparat pemerintah, kalau ada penyelenggara yang tidak netral di Pilkada serentak 2024. 


Kalau ada penyelenggara yang tidak netral maka akan melakukan aksi kembali dengan massa yang lebih besar.


Pada hari pemungutan suara, 27 November 2024. Merupakan pesta demokrasi, oleh itu ingin PMII memastikan pada pemilihan daerah berjalan dengan aman dan kondusif dan tidak ada intervensi dari pihak penyelenggara. 


Dimana demokrasi merupakan sistem negara yang dianut di Indonesia, yang sudah diatur dalam konstitusi. Yaitu pemilihan pemimpin harus dipilih langsung oleh rakyat, sehingga perlu kemudian instrumen atau lembaga untuk menyelenggarakan Pemilu.


Dalam hal Indonesia sudah menetapkan dan sudah membentuk KPU dan Bawaslu serta pihak pemerintah sendiri untuk menjalankan Pemilu yang adil, jujur, dan profesional. 


"Kita menuntut penyelenggaraan Pilkada, KPU dan Bawaslu Kabupaten Polman, untuk netral menjalankan tugasnya." Terangnya.


Selain itu, Peraturan seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 2 huruf F dan Pasal 2 Undang-Undang  Nomor 5 Tahun 2014 yang berbunyi. 


Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu. 


Selain dari pada itu dalam sistem yang sudah disepakati bersama penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu juga di berikan SOP yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, Tentang Penyelenggara Pemilu. 


Bahwa penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu harus kemudian terus mandiri, jujur, dan adil dalam melaksanakan tugas yang sudah di emban. 


Sehingga landasan perlu kemudian ada stimulan dari sektor masyarakat untuk memberikan peringatan netralitas kepada instrumen pemerintah dalam melaksanakan tugas di Pilkada tahun 2024. 


Karena pada dasarnya ada banyak kasus yang merajalela di publik yang mempertanyakan tentang netralitas dari pihak pemerintah dalam melaksanakan pemilihan pemimpin. 


Maka dari itu keinginan untuk kemudian tetap terus ideal dalam berbangsa dan bernegara terjaga dengan baik sesuai dengan prinsip leluhur yaitu perjanjian untuk bernegara dengan nilai-nilai demokratis yang jelas. 


Mendorong masyarakat seperti organisasi kemahasiswaan PMII, untuk ikut andil mendesak pihak institusi terkait untuk tetap bekerja sesuai dengan undang-undang yang berlaku.


"Dengan melakukan aksi damai, sebagai warning kepada lembaga Negara yang tidak menjalankan tugas dengan semestinya." Paparnya.


Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Polman, Harianto, menyatakan, kedatangan mahasiswa di Bawaslu Kabupaten Polman, merupakan bagian dari partisipasi masyarakat terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024.


PMII Unasman Berunjuk Rasa di Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar. Tuntut penyelenggara netral pada Pilkada 2024. (Foto : Nadi).

Aturan pengawasan oleh masyarakat dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) dan dipastikan mulai dari tingkat Desa dan Kecamatan netral. 


Jika ada temuan dari mahasiswa bisa disampaikan langsung kepada Bawaslu Kabupaten Polman.


Untuk laporan lanjut Harianto, sementara proses terdapat 12 temuan 6 kasus netralitas ASN, 3 Netralitas Perangkat Desa dan Kelurahan dan telah disampaikan Camat masing-masing 1 kasus tindak pidana sementara menunggu sidang di Pengadilan. 


Adanya ditemukan netralitas ASN dan Kepala Desa silahkan dilaporkan sesuai aturan yang berlaku.


"Jika teman-teman menemukan ada tidak netral jajaran Bawaslu Kabupaten Polman, silahkan laporkan ke kami. Saat ini ada sudah beberapa dugaan pelanggaran tidak netral ASN dan Kades sementara diproses." Harapnya.


Disebutkan Ketua Bawaslu Kabupaten Polman, Bawaslu Kabupaten Polman, membuka ruang seluas-luasnya untuk adik-adik mahasiswa. 


Silahkan kalaupun ada ditemukan pelanggaran netralitas ASN maupun penyelenggara silahkan laporkan ke Bawaslu Kabupaten Polman. 


Bawaslu Kabupaten Polman adalah Lembaga Negara yang diatur Undang-undang, jika ada pelanggaran di jajaran kami, ada mekanisme yang mengatur terkait hal tersebut. 


"Segala laporan disampaikan akan diproses sesuai aturan berlaku." Tegasnya.


Setelah PMII Unasman berunjuk rasa di Kantor Bawaslu Kabupaten Polman, mereka kemudian melanjutkan berunjuk rasa di Kantor KPU Kabupaten Polman. 


Setibanya di depan Kantor KPU Kabupaten Polman, Korlap berunjuk rasa kembali berorasi menyampaikan tuntutannya dan melakukan audiens dengan pihak penyelenggara. 


Mahasiswa mengingatkan, jika ada pihak KPU yang tidak netral maka akan datang kembali dengan massa yang lebih besar. 


"Kedatangan di Kantor KPU Kabupaten Polman, untuk menuntut keadilan dan kejujuran. Serta menuntut netralitas ASN dan penyelenggara." Jelasnya


Kemudian saat berdialog Korlap Heriadi. R menyampaikan tuntutannya agar pihak penyelenggara untuk netral di Pilkada 2024. 


"Tidak ingin penyelenggara berpihak kepada paslon. Kami meminta KPU Kabupaten Polman, untuk tetap netral dan profesional  pada momentum Pilkada 2024." Ujarnya.


Sedangkan Anggota KPU Kabupaten Polman, Andi Rannu menyampaikan, dirinya sangat memahami tuntutan dari Mahasiswa terkait netralitas adalah nilai dasar dan itu merupakan bagian ujian sebagai penyelenggara. 


Jajaran KPU Kabupaten Polman bekerja profesional dan integritas. Kalau jajaran KPU Kabupaten Polman, tidak punya integritas Mahasiswa laporkan.


"Kami jajaran KPU Kabupaten selalu menjaga integritas dan netralitas yang harus dijalankan." Tuturnya.


Diuraikan, pihaknya mengapresiasi atas kehadiran mahasiswa di KPU Kabupaten Polman, untuk mengingatkan kepada penyelenggara agar netral di Pilkada 2024. 


Dimana progres KPU Kabupaten Polman saat ini, tahapan-tahapan masih berjalan, yakni tahapan kampanye, kemudian KPU Kabupaten Polman, sedang mempersiapkan tahapan debat yang akan dilaksanakan pada 06 dan 18 November 2024.


"Ketika ada jajaran kami yang melanggar, adik-adik bisa melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Polman dan bisa juga ke KPU Kabupaten Polman dan kami akan tindaklanjuti. Semua aduan terkait kode etik akan kami tindaklanjuti." Katanya.


Penulis : Nadi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PMII Unasman Unjuk Rasa Tuntut Penyelenggara Netral di Pilkada

Trending Now

Iklan

iklan