Penyidik Satreskrim Polres Polewali Mandar, periksa 5 orang diduga pelaku pencurian AC di Rumah Dinas RSUD Hajja Andi Depu Polewali Mandar. (Foto : Dok. Humas Polres Polewali Mandat). |
PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Lima orang diduga pelaku tindak pidana pencurian di rumah dinas dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hajja Andi Depu Polewali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman).
Kini diperiksa penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Polman, di ruangan penyidik Polres Polman. Selasa, 24 Desember 2024.
Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Muhammad Reza Pranata, menyatakan, usai menerima laporan dari pihak RSUD Polewali, Kabupaten Polman. Adanya pencurian 30 Unit AC di Rumah Dinas RSUD Hajja Andi Depu. Pada Rabu, 18 Desember 2024 lalu.
Tim Satreskrim Polres Polman langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan barang bukti di lokasi kejadian, dengan melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Rumah Dinas Dokter tersebut.
"Kami (Satreskrim Polres Polman--red), telah melakukan olah TKP memeriksa saksi-saksi, serta mengidentifikasi beberapa petunjuk dan mengamankan di duga sejumlah pelaku." Tuturnya.
Disampaikan Kasat Reskrim Polres Polman, sesuai hasil pemeriksaan sementara dan berdasarkan hasil gelar perkara, diketahui 5 pelaku telah diperiksa penyidik.
Lima pelaku ini, yakni pelaku utama berinisial IY (39), yang turut ikut membantu Inisial HL (29) dan SG (23). Sedangkan penadah barang bukti berupa AC Merk Daikin yaitu JN (41) bersama AR (44).
"Penyidik Satreskrim Polres Polman memeriksa 5 diduga pelaku tindak pidana pencurian AC di RSUD Hajja Andi Depu." Bebernya.
Disampaikan Kasat Reskrim Polres Polman, pihaknya akan terus bekerja keras untuk mengungkap kasus pencurian AC di Rumah Dinas RSUD Hajja Andi Depu Polewali, secepatnya.
Kemudian kepada masyarakat dapat memberikan informasi jika mengetahui tentang kasus pencurian AC tersebut.
"Kami (Satreskrim Polres Polman--red), berharap masyarakat tetap dapat bekerja sama dan memberikan informasi yang dapat mempercepat proses penyelidikan." Tutupnya.
Dijelaskan, proses penyelidikan dan penyidikan masih berlangsung hingga saat ini. Dimana pelaku akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku.
Para pelaku dikenakan Pasal 363 Subs 362 Jo Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman Hukuman 7 tahun penjara, dan Pasal 480 dengan ancaman 4 tahun Penjara.
"Pelaku dikenalkan Pasal 363 dengan ancam hukum 7 tahun penjara dan Pasal 480 dengan ancam 4 tahun penjara." Terangnya.
Empat di antara pelaku merupakan petugas teknisi yang bekerja di RSUD Hajja Andi Depu, sedangkan 2 lainnya adalah warga sipil.
Saat ini, ke 6 terduga pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di ruang penyidik.
Penulis : Nadi