Iklan


 

6 Orang Warga Binaan Lapas Polewali Dapat Remisi Natal

Rabu, 25 Desember 2024 | 17:13 WIB Last Updated 2024-12-25T09:13:45Z

Enam orang Warga Binaan Lapas Polewali, menerima Remisi Natal. (Foto : Dok. Humas Lapas Polewali Mandar).

PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Polewali Mandar (Polman), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Sulawesi Barat, Alzuarman.


Bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Sulawesi Barat, Bagus K. Serahkan Remisi Khusus Natal bagi 6 orang Warga Binaan yang beragama Kristen. Rabu, 25 Desember 2024.


Acara berlangsung sederhana yang diawali dengan mengikuti zoom meeting penyerahan Remisi Natal serentak secara simbolis oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto yang berpusat di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung, Jawa Barat. 


Dalam sambutan Menteri Imipas, Agus Andrianto menyampaikan. Rasa syukur atas kesempatan merayakan Hari Raya Natal di tahun 3024, bagi umat Nasrani di dalam Lapas. 


Pada pemberian Remisi merupakan bentuk pembinaan yang dapat memberikan semangat kepada narapidana untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan baik.


Enam orang Warga Binaan Lapas Polewali, menerima Remisi Natal. (Foto : Dok. Humas Lapas Polewali Mandar).

"Remisi merupakan bentuk pembinaan yang dapat memberikan semangat kepada narapidana untuk terus memperbaiki diri." Terangnya.


Disampaikan Menimipas, jumlah Warga Binaan di seluruh Indonesia yang memperoleh Remisi Natal di tahun ini. Yakni remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus sebanyak 15.976 orang, terdiri atas 15.807 orang Narapidana dan 169 orang Anak Binaan.


"Pidana khusus sebanyak 15.976 orang, terdiri atas 15.807 orang Narapidana dan 169 orang Anak Binaan." Sebutnya.


Pada kesempatan tersebut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Sulawesi Barat, Bagus K,    menyatakan. Terima kasih atas pelaksanaan pemberian Remisi Khusus bagi  narapidana nasrani di Lapas Polewali yang sudah berjalan khidmat. 


Dimana pemberian Remisi Natal berjalan aman dan tertib, mencerminkan suasana kebersamaan dan persaudaraan di Lapas Kelas IIB Polewali. Pemberian Remisi Natal.


Enam orang Warga Binaan Lapas Polewali, menerima Remisi Natal. (Foto : Dok. Humas Lapas Polewali Mandar).

Diharapkan dapat memberikan dorongan positif bagi narapidana untuk berintegrasi kembali dengan masyarakat setelah menjalani hukuman mereka.


"Terima kasih atas pelaksanaan pemberian Remisi Khusus bagi  narapidana nasrani di Lapas Polewali yang sudah berjalan khidmat. Dan pemberian Remisi Natal berjalan aman dan tertib." Jelasnya.


Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II B Polewali, Alzuarman, mengungkapkan. Khusus di Lapas Polewali berikan Remisi Natal kepada 6 orang Warga Binaan yang beragama Kristen. 


Dengan rinciannya 1 orang mendapatkan remisi selama 15 hari, 3 orang mendapatkan remisi selama Sebulan, dan 2 orang mendapatkan remisi selama Sebulan 15 hari. 


Dimana pemberian remisi secara serentak di Lapas Polewali diberikan langsung oleh Kadivpas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Sulawesi Barat, secara simbolik didampingi Kepala Lapas Polewali dan pejabat struktural Lapas Polewali.


Enam orang Warga Binaan Lapas Polewali, menerima Remisi Natal. (Foto : Dok. Humas Lapas Polewali Mandar).

"Remisi Khusus Pertama (RK I) dengan besaran masing-masing satu bulan 15 hari, Sebulan dan 15 hari." Katanya.


Bebernya Kepala Lapas Polewali. Adapun syarat memperoleh Remisi khusus Natal harus lengkap secara administratif maupun substantif. 


Dimana secara administratif, tidak ada pelanggaran disiplin atau register F, laporan keaktifan mengikuti pembinaan, telah mengalami penurunan tingkat risiko yang dibuktikan asesmen ISPN dari Asesor dan tidak sedang menjalani pidana denda atau Cuti Menjelang Bebas (CMB). 


Sedangkan substantif, telah menjalani pidana selama 6 bulan sejak ia di tahan sampai turunnya remisi.


"Telah memenuhi syarat mendapatkan Remisi khusus Natal harus lengkap secara administratif maupun substantif." Tuturnya.


Penulis : Nadi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 6 Orang Warga Binaan Lapas Polewali Dapat Remisi Natal

Trending Now

Iklan

iklan