PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Kabupaten Polewali Mandar (Polman), tanpa ada gugatan sengketa perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Terlebih tidak adanya pengajuan laporan gugatan Pilkada Kabupaten Polman, ke Sekretariat Jenderal MK hingga berakhirnya batas waktu pelaporan berkas dokumen gugatan Pilkada Kabupaten Polman.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polman, Nurjannah Waris, menyatakan. Berdasarkan hasil pengecekan pengajuan laporan gugatan sengketa perselisihan hasil di MK.
Hingga batas waktu pelaporan gugatan Pilkada Kabupaten Polman, 10 Desember 2024. Tidak ditemukan adanya Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Polman, mengajukan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Polman.
"Aman tidak ada yang mengajukan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Polman, di Mahkamah Konstitusi." Tegasnya.
Sebelumnya KPU Kabupaten Polman, menunggu gugatan sengketa Pilkada serentak Kabupaten Polman. Hingga Selasa, 10 Desember 2024 lalu.
Karena KPU menetapkan Hasil Pemilihan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Polman. Pukul 01.35 Waktu Indonesia Tengah (Wita) 05 Desember 2024.
Dimana syarat melaporkan mengajukan sengketa Pilkada di MK, berdasarkan 3 hari kerja setelah penetapan Hasil Pemilihan Pilkada oleh KPU.
Syarat ini sesuai persyaratan gugatan sengketa Pilkada, dimana para pemohon diharuskan mengajukan permohonan paling lambat 3 hari kerja setelah diumumkannya penetapan perolehan suara oleh KPU.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 157 Ayat 5 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, yang menyebutkan bahwa permohonan harus sampai di MK dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Pengajuan gugatan harus disertai dengan dokumen yang diperlukan, termasuk alat bukti pelanggaran pemilu dan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten dan Kota terkait hasil rekapitulasi penghitungan suara.
Kemudian putusan MK bersifat final dan mengikat, sebagaimana diatur dalam Pasal 157 Ayat 9. Artinya, keputusan MK tidak dapat diganggu gugat dan harus dilaksanakan oleh pihak-pihak terkait.
Penulis : Nadi