Iklan


 

Polisi Limpah 3 Tersangka Korupsi Dana Covid-19 ke Kejari Polewali

Rabu, 11 Desember 2024 | 12:56 WIB Last Updated 2024-12-11T05:01:34Z

Penyidik tipikor Polres Polman. Menyerahkan tiga tersangka kasus korupsi dana Covid-19 tahun 2020 kepada Kejari Polewali. (Foto : Polres Polman).

PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Penyidik unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Polman, menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus korupsi pembayaran/pemberian insentif dan santunan kematian tenaga kesehatan yang menangani covid-19 periode bulan maret s/d Oktober 2020. 

Diketahui anggaran Covid-19 ini bersumber dari Dana APBD TA. 2020 melalui DAK Non Fisik yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Polman dan dilaksanakan di Puskesmas Campalagian Kabupaten Polman, kepada Kejaksaan Negeri Polewali. 


Penyerahan tersangka beserta barang bukti oleh Unit Tipidkor Polres Polman di terima oleh Kasi PIDSUS Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Syamsu Gunawan di Kantor Kejaksaan Negeri Polewali Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman. Selasa (10/12/2024).


Tersangka berinisial HE (46), SR (54) dan HR (57) diduga terlibat dalam praktek korupsi pembayaran/pemberian insentif dan santunan kematian tenaga kesehatan yang menangani covid-19 periode bulan maret s/d Oktober 2020. 


Dalam proses penyerahan kepada Kejaksaan, turut disertakan berbagai barang bukti. Dimana jumlah Kas Negara yang di peruntukkan untuk tenaga Nakes Rp. 701.000.000 (Tujuh Ratus satu Juta).


Sehingga Barang Bukti yang disita, yaitu Bukti setoran Ke Kas Daerah Rp.110.000.000 (Seratus sepuluh juta), Uang Tunai yang disita Rp. 590.000.000 (Lima Ratus Sembilan Puluh Juta) serta Dokumen Pertanggung Jawaban  yang mendukung dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.


Penyidik tipikor Polres Polman. Menyerahkan Barang Bukti kasus korupsi dana Covid-19 tahun 2020 kepada Kejari Polewali. (Foto : Polres Polman).

Para tersangka terberat korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman Hukuman 20 tahun Penjara.


Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko melalui Kasi Humas Polres Polman, IPTU Muhapris saat di temui wartawan, mengatakan bahwa penyerahan ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum yang berkeadilan. 


"Kami berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan dengan lancar di Kejaksaan Negeri Polewali, dan pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku." Jelas Kasi Humas.


Keputusan untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian pemeriksaan dan penyidikan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian. 


Kejaksaan Negeri Polewali diharapkan dapat segera melanjutkan kasus ini ke pengadilan untuk proses peradilan lebih lanjut.


Dengan adanya penyerahan ini, diharapkan proses penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dapat terus berjalan transparan dan akuntabel demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.


Laporan : Humas Polres Polman

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polisi Limpah 3 Tersangka Korupsi Dana Covid-19 ke Kejari Polewali

Trending Now

Iklan

iklan