PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Provinsi Sulawesi Barat dan Kabupaten Polewali Mandar (Polman).
Dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polman. Salah satu Hotel di Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman. Mendapatkan tanggapan dari Saksi Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat.
Seperti Paslon nomor urut 4, Husain Syam dan Eny Angreni Anwar, dengan banyaknya pemilih tak dikenal dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Serentak 2024.
Saksi pasangan calon Gubernur nomor urut 4, Anto menyebutkan, berdasarkan DPT Pilkada serentak 2024, yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Polman, banyak pemilih yang tak dikenal.
Dimana untuk Kecamatan Binuang ada 150 pilih, sehingga tidak diberikan Surat Pemberitahuan Memilih Oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Padahal kata dia, semestinya pemilih sudah dikenal, karena KPU Kabupaten Polman, telah melakukan Pencocokan dan Penelitian Pemuktahiran Data Pemilih (Coklit) yang dikerjakan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih).
"Kenapa bisa banyak pemilih tidak dikenal dalam DPT Pilkada, padahal semestinya sudah bersih semua dan sudah dikenal semua. Karena sudah di coklit, dimana satu persatu rumah pemilih sudah dinaiki Pantarlih. Bahkan di Binuang saja sudah ratusan. Sehingga ratusan juga C6 tidak dibagikan." Tegasnya.
Disebutkan Saksi Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat, nomor urut 4. Pendistribusian Surat Pemberitahuan Pemilih juga tidak terbagi secara merata kepada pemilih menjelang pemungutan suara. 17 November 2024 lalu.
Bahkan ada dugaan sengaja ditahan untuk tidak dibagikan, membuat pemilih tidak mendapatkan Surat Pemberitahuan Pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Pendistribusian C6 juga tidak semua pemilih mendapatkan, padahal mereka telah terdata dalam DPT." Tuturnya.
Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Polman, Nurjannah Waris menyatakan, daftar Pemilih dalam DP4 dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kabupaten Polman.
Dimana dalam proses Coklit yang dilakukan Pantarlih tidak bisa dihapus KPU Kabupaten Polman, tanpa ada data pendukung. Seperti pemilih meninggal dunia harus melampirkan surat kematian dan data lainnya.
"Kami (KPU Kabupaten Polman --red), tidak punya kewenangan menghapus data pemilih dalam DP4. Untuk orang meninggal dunia itu harus data pendukung sebagai bukti telah tidak ada orangnya." Tegasnya.
Sementara Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Polman, Munawir Arifin, menyatakan. Coklit yang dilakukan Pantarlih, prinsipnya mengunakan data admnistrasi kependudukan yang diturunkan ke KPU Kabupaten Polman.
Sehingga petugas Pantarlih hanya mencocokan data penduduk, terkait temuan di lapangan tidak ada pemilihnya. Maka pemilih bersangkutan tetap dicatat dalam DPT Pilkada. Namum KPU tidak bisa menghapuskan. Dimana pemilih dimasukan dalam pemilih tak dikenal.
"Banyak orang tidak dikenal berdasarkan hasil Coklit. Kecuali meninggal dunia, berumur 17 tepat pada pencoblosan. Soal KTP itu urusan Catatan Sipil untuk menerbitkan." Paparnya.
Penulis : Nadi