Iklan


 

Rekapitulasi Rampung, Jika Ada Gugatan ke MK KPU Polman Siap Hadapi

Jumat, 06 Desember 2024 | 23:29 WIB Last Updated 2024-12-06T15:29:11Z

KPU Kabupaten Polewali Mandar, siap menghadapi gugatan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Polman di Mahkamah Konstitusi. (Foto : Nadi).

PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), merampungkan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Kabupaten Polman. 


Dengan penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Polman nomor urut 1, Samsul Mahmud dan Andi Nursami Masdar (ASSAMI), meraih 111.590 suara. 


Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Polman nomor urut 2, Bebas Manggazali dan Siti Rahmawati (BESTI),  meriah 46.445 suara. Pasangan nomor urut 3, KH Syibli Sahabuddin dan Zainal Abidin (PASTI) meraih 13.011 suara. 


Dan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Polman nomor urut 4, Dirga Adhi Putra Singkarru dan Iskandar Muda Baharuddin Lopa (DIGASKAN) meraih 85.532 suara. 


Diketahui jumlah suara tidak sah sebanyak 6.168 suara dan jumlah suara sah dan tidak sah sebanyak 262.746 suara.


Ditetapkannya Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pilkada Kabupaten Polman, sehingga KPU Kabupaten Polman, menyatakan kesiapannya jika ada pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Polman, menggugat hasil Pilkada Kabupaten Polman ke Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta.


Ketua KPU Kabupaten Polman, Nurjannah Waris, menyatakan. KPU Kabupaten Polman selalu menyiapkan seluruh persyaratan administrasi dan langkah-langkah bila ada Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Polman, akan mengajukan gugatan hasil perselisihan sengketa Pilkada Kabupaten Polman ke MK.


"KPU Kabupaten Polman, selalu siap menghadapi gugatan dari Paslon di MK." Terangnya.


Sebelumnya KPU Kabupaten Polman telah menetapkan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pilkada serentak Provinsi Sulawesi Barat dan Kabupaten Polman, dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pilkada serentak Provinsi Sulawesi Barat dan Kabupaten Polman. 


Rekapitulasi terlaksana di salah satu hotel di Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman. Rabu, 04 Desember 2024 lalu. Dan telah memberikan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara kepada para Saksi Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat dan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Polman yang hadir serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Polman.


Penulis : Nadi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Rekapitulasi Rampung, Jika Ada Gugatan ke MK KPU Polman Siap Hadapi

Trending Now

Iklan

iklan