Iklan


 

Sendiri di Rumah, Pelaku Leluasa Setubuhi Anak Dibawah Umur

Kamis, 05 Desember 2024 | 13:50 WIB Last Updated 2024-12-05T05:50:48Z

Satuan Reskrim Polres Polewali Mandar, mengamankan seorang pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawa umur. (Foto : Nadi).

PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Kepolisian Polres Polewali Mandar (Polman), mengamankan seorang pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. 


Adapun pelaku Berinisial (A) umur 29 tahun dan korbannya berinisial (J) berumur 15 tahun. Disalah satu daerah di Kabupaten Polman.


Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Muhammad Reza Pranata, dalam konferensi pers di Mapolres Polman. Selasa, 04 Desember 2024.


"Berhasil mengungkap dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan seorang tersangka yang berinisial (A), seorang pria yang tinggal di Kabupaten Polman." Tegasnya.


Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Polman, kasus tersebut terungkap berawal dari laporan tetangga korban Inisial (U) umur (44) tahun, yang ditempati mengadu. 


Dimana korban menceritakan Kejadian yang menimpa dirinya Inisial (J) berumur 15 tahun. Kepolisian telah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban serta saksi-saksi yang terlibat. 


"Kasus terungkap ada laporan tetangganya korban. Sehingga polisi telah melakukan penyelidikan terhadap korban dan saksi." Tuturnya.


Disampaikan saksi berdasarkan hasil pemeriksaan korban mengaku telah disetubuhi terduga Pelaku (A), pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024. 


Kejadian itu di rumahnya yang pada saat itu korban sendiri. Sehingga terduga pelaku dengan leluasa melakukan aksi bejatnya dan mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun. 


Sedangkan dari hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku persetubuhan, mengakui perbuatannya yang telah menyetubuhi korban dan sesuai dengan keterangan yang disampaikan korban yang pada saat itu sementara hamil Empat bulan.


"Hasil pemeriksaan terduga pelaku persetubuhan, mengakui perbuatannya yang telah menyetubuhi korban dan sesuai dengan keterangan yang disampaikan korban yang pada saat itu sementara hamil Empat bulan." Ungkapnya.


Dilanjut Kasat Reskrim Polres Polman, polisi juga telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menjerat tersangka dengan pasal tentang persetubuhan anak di bawah umur. 


Sangat memperihatinkan dan  memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan tepat. Tersangka akan dikenakan pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp. 5 Miliar.


"Kasus ini sangat memperihatinkan dan kami akan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan tepat. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi anak-anak di sekitar kita." Sebutnya.


Pihak Kepolisian berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan terhadap kejahatan seksual terhadap anak dan memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya anak-anak. 


Kepolisian juga meminta agar masyarakat tidak ragu untuk melapor jika menemukan indikasi kekerasan atau tindak pidana lainnya yang melibatkan anak-anak. 


Dan saat ini, tersangka sudah diamankan dan dalam proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan segera memberikan perkembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut.


"Tersangka sudah diamankan dan dalam proses penyidikan lebih lanjut." Katanya.


Penulis : Nadi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sendiri di Rumah, Pelaku Leluasa Setubuhi Anak Dibawah Umur

Trending Now

Iklan

iklan