PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Inspektorat Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman), dituntut lebih transparan kepada publik atas pemanggilan 29 Kepala Desa (Kades).
Kabarnya para Kades diminta menyerahkan dokumen laporan keuangan Desa, bukti penggunaan anggaran dan dokumen lainnya yang mendukung transparansi pengelolaan dana.
Pemanggilan ini dalam dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada periode 2021-2023. Sesuai surat pemanggilan ini bernomor 417/Insp/700.1.2.5/XII/2024, yang diterbitkan pada 19 Desember 2024.
Atas pemanggilan menyerahkan laporan keuangan Desa Kades, disoroti Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Provinsi Sulawesi Barat.
Dia pun mendesak Inspektorat Pemerintah Kabupaten Polman, untuk lebih terbuka kepada publik terhadap adanya pemanggilan terkait AD dan ADD 29 Kades di Kabupaten Polman.
Wakil Sekretaris Jenderal DPD GMNI Sulawesi Barat, Bung Kifli, menyatakan Langkah Inspektorat Pemerintah Kabupaten Polman, sebagai angin segar yang diharapkan dapat membongkar dugaan penyalahgunaan anggaran Desa.
Dimana khusus 29 Kades menyerahkan laporan keuangan Desa, bukti penggunaan anggaran dan dokumen lainnya yang mendukung transparansi pengelolaan dana di Inspektorat Pemerintah Kabupaten Polman.
Karena menurutnya, seluruh DD dan ADD harus digunakan sesuai peruntukan bagi masyarakat Desa dalam pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan secara menyeluruh di Desa tersebut.
"Dana desa adalah amanah untuk masyarakat. Anggaran ini seharusnya digunakan secara maksimal untuk pembangunan, pemberdayaan masyarakat, peningkatan kualitas hidup, dan penanggulangan kemiskinan di Desa." Paparnya.
Dijelaskan Wakil Sekretaris Jenderal DPD GMNI Sulawesi Barat, pentingnya transparansi dalam penanganan kasus tersebut, sehingga hasil audit Inspektorat Pemerintah Kabupaten Polman, wajib diumumkan kepada publik secara terbuka.
Amanah ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tujuannya agar masyarakat dapat secara luas melakukan penilaian tentang DD dan ADD, yang dipergunakan 29 Kades. Demi mengungkap adanya dugaan praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
"Hasil audit harus disampaikan kepada masyarakat. Jika tidak, akan menimbulkan kecurigaan adanya kongkalikong atau praktik korupsi di balik proses ini." Ungkapnya.
Diuraikan Wakil Sekretaris Jenderal DPD GMNI Sulawesi Barat, mengingatkan bahwa keterbukaan informasi adalah indikator penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Utamanya lanjutnya, penggunaan DD dan ADD bagi pelaksanaan pemerintah Desa, sehingga pelaksanaan pemerintahan Desa dapat menjaga kepercayaan masyarakat.
"Transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Tanpa itu, justru akan memicu keresahan publik dan mencederai prinsip akuntabilitas." Harapnya.
Dilanjutkan Wakil Sekretaris Jenderal DPD GMNI Sulawesi Barat, pihaknya meminta aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan Negeri Polman dan Unit Tipikor Polres Polman, untuk menangani kasus tersebut secara serius, jika ditemukan indikasi dugaan tindak pidana korupsi.
Tentu hal itu sejalan dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan anggaran negara dapat dikenakan sanksi hukum.
Untuk itulah publik sangat menunggu dengan harapan agar kasus tersebut dapat diproses secara transparan dan akuntabel. Demi mencegah potensi penyalahgunaan anggaran yang merugikan masyarakat Desa.
"Untuk itulah publik sangat menunggu dengan harapan agar kasus tersebut, dapat diproses secara transparan dan akuntabel. Demi mencegah potensi penyalahgunaan anggaran." Ucapnya.
Sebelumnya Inspektorat Pemerintah Kabupaten Polman, melakukan pemanggilan kepada 29 Kades di Kabupaten Polman. Pada Senin, 23 Desember 2024, lalu di Aula Kantor Inspektorat Kabupaten Pemerintah Kabupaten Polman.
Dimana 29 Kades tersebut diwajibkan membawa dokumen-dokumen yang relevan untuk memperjelas temuan Inspektorat, seperti laporan keuangan Desa, bukti penggunaan anggaran, dan dokumen lainnya yang mendukung transparansi pengelolaan dana.
Penulis : Nadi