Iklan


 

Anak 14 Tahun di Polman Digilir 4 Orang, Kemudian Direkam

Rabu, 29 Januari 2025 | 17:09 WIB Last Updated 2025-01-29T09:10:00Z

Satuan Reskrim Polres Polewali Mandar, amankan pelaku dugaan kasus persetubuhan anak dibawa umur. (Foto : Dok. Humas Polres Polewali Mandar).

PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Kepolisian Polres Polewali Mandar (Polman) berhasil mengungkap kasus persetubuhan anak dibawah umur. Rabu, 29 Januari 2025.


Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko, melalui Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, menyampaikan. Menurut keterangan berinisial (MR) yang, melaporkan peristiwa itu.


Anak pelapor berinisial N (14). Telah disetubuhi terduga pelaku berinisial DP, (16), RD (17), MH (13) dan PR (13). Berdasarkan keterangan anak korban (N), dimana terduga para pelaku diperoleh informasi awalnya terjadi pada bulan Desember 2024.


"Melaporkan anaknya berinisial (N). Telah disetubuhi terduga pelaku berinisial (DP),(RD), (MH) dan (PR). Setelah mendengar keterangan anak korban (N)." Jelasnya.


Disampaikan Kasat Reskrim Polres Polman, kejadian awal dilakukan di rumah tetangga korban berinisial (KL), yang dilakukan pelaku (RD), (DP) dan (PR), secara bergantian.


Kemudian berselang beberapa hari kemudian, pada Sabtu, 25 Januari 2025. Para pelaku melakukan persetubuhan dengan anak korban lagi baik dilakukan secara bersama sama maupun sendiri. 


Bahkan peristiwa persetubuhan tersebut sempat direkam temannya (PR). Pelaku diamankan di 2 tempat yang berbeda, yakni di wilayah Kecamatan Limboro, Kabupaten Polman.


Satuan Reskrim Polres Polewali Mandar, amankan pelaku dugaan kasus persetubuhan anak dibawa umur. (Foto : Dok. Humas Polres Polewali Mandar).

"Pelaku diamankan di 2 tempat yang berbeda, yakni di wilayah Kecamatan Limboro, Kabupaten Polman." Ungkapnya.


Disampaikan Kasat Reskrim Polres Polman, saat ini 2 pelaku (RD) dan (DP) telah dilakukan penahanan, sedangkan (MH) dan (PT) tidak dilakukan penahanan karena masih berumur 13 tahun. 


Sementara yang merekam atau membuat video berinisial (SA), ditangani Unit Tipiter Satuan Reskrim Polres Polman. 


"Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) subs pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016, dengan ancaman 15 tahun penjara." Tegasnya.


Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Polman, pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kasus-kasus yang merugikan anak-anak. 


Dampak kasus tersebut telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat tentang keselamatan dan keamanan anak-anak. 


Untuk itulah orang tua dan masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan terhadap kemungkinan terjadinya kasus-kasus serupa.


"Para orang tua dan masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan terhadap kemungkinan terjadinya kasus-kasus serupa." Harapnya.


Penulis : Nadi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Anak 14 Tahun di Polman Digilir 4 Orang, Kemudian Direkam

Trending Now

Iklan

iklan