Iklan


 

Diwarnai Kejanggalan, Dasar Hukum Pungutan Sewa Parebeach Dipertanyakan

Selasa, 21 Januari 2025 | 13:12 WIB Last Updated 2025-01-21T11:01:36Z

(Foto : Andi.Muh Idris Turusi).

PolewaliTerkini.Net - Parepare - Pengenaan pungutan biaya sewa kios Parebeach untuk penjual makanan kuliner di Parebeach Parepare tampaknya jadi buah bibir dan dipertanyakan sejumlah pedagang kuliner dan anggota DPRD Parepare.


Pasalnya, selain sewa yang dikenakan terkesan tidak rasional juga dirasa memberatkan para penjual makanan kuliner, apalagi jika diberlakukan mulai 2024 sampai 2029 tampaknya tiap tahun pengenaan sewa terkesan mengalami kenaikan biaya sewa sementara pemasukan sehari-hari mereka belum memungkinkan untuk menyisihkan biaya sewa sebesar itu.


Terkait : Mantan Kabag Hukum dan Ketua LSM Pokus Angkat Bicara terkait Sewa kios Parebeach Parepare


Kebijakan tersebut memberatkan masyarakat, seolah-olah jika ada penjual tidak sanggup membayar, keluar saja menjual dari area tempat penjualan Pare Beach tersebut, karena banyak yang mau mengganti.


Tiap tahun sewa kios dinaikkan dan tanda tangan PJ walikota tanpa dibubuhi cap stempel Walikota. (Foto : Andi Muh Idris Turusi).

Selain itu, dasar hukum pungutan sewa ditengarai ternyata bukan atas dasar Peraturan Daerah (Perda) Kota Parepare, melainkan Surat Keputusan Walikota Parepare, Nomor 700 tahun 2024, itupun dibuatnya tertanggal 13 September 2024 dan masih ditanda tangani PJ. Walikota Parepare sebelumnya, Akbar Ali.


Sementara SK Walikota Parepare yang di tandatangani PJ. Walikota Parepare sebelumnya, Akbar Ali tampaknya ada kejanggalan dan patut dipertanyakan antara lain kenapa nanti diterbitkan tertanggal 13 September 2024 bukan diawal bulan tahun 2024.


Kejanggalannya juga berlaku mundur ke tanggal beberapa bulan sebelumnya yaitu berlaku mulai terhitung tanggal 1 April 2024, itupun setelah dipertanyakan dasar hukum pengenaan sewa kios Parebeach oleh salah seorang anggota DPRD Parepare Rudi Najamuddin via berita disalah satu media online terbitan 31 Agustus 2024.


SK Walikota Parepare tertanggal 13 September 2024 diberlakukan terhitung 1 April 2024, dan tanda tangan PJ Walikota Parepare tidak dibubuhi cap stempel Walikota. (Foto : Andi Muh Idris Turusi).

Anehnya beberapa hari kemudian pasca Agustus 2024 setelah marak jadi pertanyaan dasar hukum pengenaan sewa, terkesan tiba tiba mendadak muncul SK Walikota Parepare Nomor 700 tahun 2024 tertanggal 13 September 2024, dan diberlakukan surut ke tanggal 1 April 2024, ditandatangani PJ. Walikota Parepare sebelumnya Akbar Ali, anehnya beredar tanpa dibubuhi cap stempel Walikota.


Idealnya perlu Standar Operasional Prosedur (SOP) yaitu sebelum menetapkan biaya sewa asset daerah, sebaiknya Pemda Parepare lebih awal menyediakan memang payung hukumnya, jangan nanti publik mencari dan menanyakannya baru mau dibuat dan diperlihatkan itupun diberlakukan mundur keberapa bulan sebelumnya.


Kepala Dinas Perdagangan Kota Parepare, Hj.A. Wisnah T, SE,. M.Si. ketika hendak ditemui untuk di konfirmasi, salah seorang staf di Kantornya mengatakan Ibu Kadis tidak ada. 


Laporan : Amit

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diwarnai Kejanggalan, Dasar Hukum Pungutan Sewa Parebeach Dipertanyakan

Trending Now

Iklan

iklan