Iklan


 

Hari ini Pj Sekda Polman Jabat Pelaksanaan Harian Bupati Polman

Jumat, 10 Januari 2025 | 18:30 WIB Last Updated 2025-01-10T10:30:42Z

Surat Perintah Pj Sekda Kabupaten Polewali Mandar, I Nengah Tri Sumadana. Sebagai Pejabat Pelaksana Harian Bupati Kabupaten Polewali Mandar . (Foto : Nadi).

PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), I Nengah Tri Sumadana. Diperintahkan menjabat Pelaksanaan Harian Bupati Kabupaten Polman. Terhitung hari ini, Jumat 10 Januari 2025.


Surat Perintah pengangkatan PJ Sekda Kabupaten Polman, I Nengah Tri Sumadana. Sebagai Penjabat Pelaksana Harian Bupati Kabupaten Polman, tertuang dalam dalam nomor surat 100.1.1/33/2025. Ditanda tangani Penjabat Gubernur Sulawesi Barat, Bahtiar Baharuddin. 09 Januari 2025.


Menimbang pemberhentian Pj Bupati Kabupaten Polman, Muhammad Ilham Borahima. Yakni massa jabatan Bupati Kabupaten Polman yang diangkat berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-68 tahun 2024. 


Dimana telah berakhir pada 09 Januari 2025. Sehingga perlu menunjuk Pelaksana Harian untuk mengisi kekosongan. Berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat 6 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah.


Surat Perintah Pj Sekda Kabupaten Polewali Mandar, I Nengah Tri Sumadana. Sebagai Pejabat Pelaksana Harian Bupati Kabupaten Polewali Mandar. (Foto : Nadi).

Apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, Sekretaris Daerah melaksanakan tugas harian-harian kepala daerah. 


Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menunjuk Pelaksana Harina Bupati Kabupaten Polman, Provinsi Sulawesi Barat. 


Dasar pemberhentian Pj Bupati Kabupaten Polman, Muhammad Ilham Borahima. Yakni Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2024 tentang Pembetukan Provinsi Sulawesi Barat Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422. 


Kemudian Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587.


Surat Perintah Pj Sekda Kabupaten Polewali Mandar, I Nengah Tri Sumadana. Sebagai Pejabat Pelaksana Harian Bupati Kabupaten Polewali Mandar. (Foto : Nadi).

Sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856. 


Dalam surat perintah tersebut Pelaksanan Harian Bupati Kabupaten Polman, mempunyai tugas memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah. 


Melanjutkan program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 


Menyelenggarakan administrasi pemerintahan yang lancar dan berkelanjutan dan melaksanakan tugas-tugas pemerintahan lainnya yang dilimpahkan sesuai ketentuan yang berlaku.


Serta Pelaksana Harian Bupati sebagaimana dimaksud pada poin 1, tidak berwenang mengambil  keputusan yang berkaitan dengan kebijakan strategis yang berdampak pada perubahan kebijakan. 


Termasuk mutasi pegawai, perubahan APBD, pembentukan perubahan Peraturan Daerah, pembatalan perizinan yang telah di keluarkan pejabat bupati sebelumnya dan pembukaan rekening kas daerah baru.


Penulis : Nadi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Hari ini Pj Sekda Polman Jabat Pelaksanaan Harian Bupati Polman

Trending Now

Iklan

iklan