Iklan


 

Isu Jual Beli Jabatan, KAMMI Mandar Raya Pertanyakan Integritas PJ Bupati Polman

Minggu, 26 Januari 2025 | 01:01 WIB Last Updated 2025-01-25T17:01:39Z

Terkait Isu jual beli jabatan, KAMMI Daerah Mandar Raya pertayakan Integritas Pj Bupati Kabupaten Polewali Mandar dan Plt Kabag Umum. (Foto Dok. KAMMI Daerah Mandar Raya).

PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Mandar Raya, menyoroti penggantian Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Bagian Umum (Kabag Umum) Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman). 


Penggantian ini secara mendadak sangat mengundang kecurigaan di masyarakat. Bahkan terkesan tanpa alasan jelas yang seolah-olah membuktikan Pemerintahan di bawah kepemimpinan PJ Bupat Kabupaten Polman, Muhammad Hamzih. 


Ada masalah dan jauh dari kesan transparan sebagai citra pemerintahan yang harus di emban.


Demikian di sampaikan Ketua Umum KAMMI Daerah Mandar Raya, Rifai, dalam pernyataan. Sabtu, 25 Januari 2025.


"Jelas keputusan tersebut telah mencoreng wajah pemerintahan yang seharusnya transparan dan melayani kepentingan khalayak umum dalam hal ini masyarakat Polman." Katanya.


Diungkapkan Ketua Umum KAMMI Daerah Mandar Raya. Sangat di sayangkan baru lebih seminggu menjabat PJ Bupati Kabupaten Polman, Muhammad Hamzih, telah membuat keputusan yang dinilai kontroversial dengan mengganti PLT Kepala Bagian Umum, Jarsat Alam Maulana. 


Padahal surat perintah PLT berakhir, pada 19 Maret 2025. Penggantian terkesan sepihak dan aneh sebab Pj Bupati Kabupaten Polman, Muhammad Hamzih, hanya menjabat kurang lebih dua bulan.


Selain itu PLT kabag Umum yang baru Andi Iskandar dinilai Arogan dan diduga Ingin mengurangi uang persediaan bagian-bagian, menambah kecurigaan bahwa penggantian tersebut tidak lebih dari sekedar upaya politik yang tidak mendasar dan diduga ada jual beli.


"PJ Bupati Kabupaten Polman, telah membuat langkah yang mengejutkan dan kontroversial dengan mengganti PLT Kepala Bagian Umum, Jarsat Alam Maulana, tanpa alasan yang jelas meski PLT itu bisa diganti kapan saja." Ucapnya.


Ditegaskan Ketua Umum KAMMI Daerah Mandar Raya, dengan tegas menolak segala macam praktek kotor, jangan sampai ada indikasi jual beli jabatan. 


Apalagi dalam Surat Keputusan Pj Bupati Kabupaten Polman, Muhammad Hamzih, dari Kementerian Dalam Negeri, di Poin (D), yakni dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada poin (C) dilarang melakukan Pengisian Pejabat.


"Kami (KAMMI Daerah Mandar Raya--red), dengan tegas menolak segala macam praktek kotor, jangan sampai ada indikasi jual beli jabatan." Tegasnya.


Dilanjutkan Ketua KAMMI Daerah Mandar Raya, menuntut keadilan dan transparansi dan meminta pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan yang tegas dan konkret. 


Dan kedepan KAMMI Daerah Mandar Raya, berharap pemerintah Kabupaten Polman, lebih adil dan transparan, tidak boleh ada keputusan sepihak apalagi indikasi Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).


"KAMMI Daerah Mandar Raya, berharap pemerintah Kabupaten Polman, lebih adil dan transparan, tidak boleh ada keputusan sepihak apalagi indikasi Korupsi Kolusi dan Nepotisme." Lugasnya. 


Penulis : Nadi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Isu Jual Beli Jabatan, KAMMI Mandar Raya Pertanyakan Integritas PJ Bupati Polman

Trending Now

Iklan

iklan