Kanan, Kantor Dimas Perdagangan Kota Pare-Pare. Kiri Ketua LSM Pokus Kota Parepare, Mu'thasim Ary, F. (Foto : Andi Muh Idris Paturusi). |
PolewaliTerkini.Net - Parepare - Mantan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Parepare Sulawesi Selatan, Ali Latif, SH dan Ketua LSM Pokus Kota Parepare, Mu'thasim Ary, F angkat bicara menanggapi seputar pemberitaan PolewaliTerkini.net, edisi tanggal 21 Januari 2025.
Mantan Kabag Hukum Pemerintah Kota Parepare, Ali Latif, SH. menyarankan mengecek Perda Kota Parepare Nomor 11 tahun' 2017, tentang Pengelolaan Barang milik Daerah.
Terkait : Diwarnai Kejanggalan, Dasar Hukum Pungutan Sewa Parebeach Dipertanyakan
Apakah di dalam Perda ada yang mengatur mengenai pungutan tersebut dijabarkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Walikota Parepare, kalau memang di dalam Perda tersebut ada yang mengatur penjabarannya melalui SK Walikota maka SK tersebut ia nilai keliru, ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan Idealnya sebelum SK diterapkan oleh pihak Pemkot (Dinas Terkait) maka terlebih dahulu mestinya melakukan sosialisasi kepada pihak pedagang, Ucapnya
Berarti SK dulu yang mesti dibuat oleh Pemda (Dinas terkait) jika memang dalam perda tersebut, penjabarannya diatur melalui SK sebagai dasar hukum penjabaran atas Perda Kota Parepare nomor 11 tahun 2017 tersebut, bukan terbalik melakukan dulu sosialisasi dan lain-lain, belakang baru membuat SK Walikota.
Itupun SK yang diterbitkan terkesan beraroma rekayasa buktinya kenapa baru dibuat seolah-olah, tanggal 13 September 2024 jadinya & pemberlakuannya diduga dimundurkan ke tanggal 01 April 2024.' Ucap salah seorang sumber.
Ketua LSM Pokus Kota Parepare, Mu'thasim Ary F, menanggapi Pemerintah Kota Parepare dalam hal penetapan sewa kios Parebeach Parepare terkesan tidak menunjukkan profesionalisme birokrasi.
Dinilai mengabaikan prosedur dan ketidak jelasan aturan sehingga terkesan bertentangan dengan prinsip pengelolaan APBD (prinsip transparansi dan akuntabilitas) dan jauh dari azas kepastian hukum.
Dikatakan Penetapan sewa kios Parebeach terkesan tidak menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat khususnya masyarakat pelaku UMK (Usaha Mikro Kecil).
Ketua LSM Pokus Kota Parepare, Mu'thasim Ary F, menanggapi terkait sewa barang milik daerah telah diatur dalam Perda Kota Parepare nomor 11 tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik daerah.
Sebagaimana juga diatur dalam peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2020 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah yang telah diubah menjadi PP nomor 28 tahun 2020 pasal 105.
Demikian juga dalam pasal 511 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Permendagri perubahan nomor 7 tahun 2024.
Begitu juga Pasal 33 nomor 4 Perda Kota Parepare nomor 11 tahun 2017, tentang pengelolaan barang milik daerah sebagaimana yang dimaksud pasal 28 mestinya diatur dalam peraturan Walikota (Perwali).
Cuma saja sampai saat ini Pemerintah Kota Parepare diduga belum menerbitkan Perwali tentang tatacara pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah.
Sehingga lanjutnya, dalam hal ini penetapan besaran sewa kios Parebeach terkesan mengabaikan ketentuan pasal 28 Perda nomor 11 tahun 2017, mengabaikan ketentuan hukum dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum (pasal 1365 KUH/Perdata).
Lebih lanjut, Ketua LSM Pokus Kota Parepare, Mu'thasim Ary F, yang akrab disapa Cino. mengatakan, dalam hal penentuan nilai wajar sewa barang milik daerah mestinya tidak berpatokan pada apraisal,
Pemerintah dapat membentuk Tim penilai atas permohonan penyewa (Permendagri nomor 7 tahun 2024 pasal 118 ayat 2, pasal 140 ayat 1 - 5).
Penetapan sewa kios Parebeach oleh apraisal, menilai dengan metode pendekatan nilai pasar, satu blok dinilai Rp. 206.294. 400 pertahun.
Sementara dikawasan tersebut tidak ada sewa bangunan serupa yang dapat dijadikan sebagai dasar pembanding (direct comparison) yang dikenal dalam hal metode pendekatan pasar (Kipp Rinaldi, Albert, Baroto dan rekan), ucapnya
Kepala Dinas Perdagangan Kota Parepare, Hj. A. Wisna T. SE, M.Si ketika hendak dikonfirmasi, salah seorang stafnya mengatakan Bu Kadis keluar.
Laporan : AMIT.